Kadishub: Kendaraan Berat Roda 6 Ke-Atas Dilarang Melintas Jembatan Fly Over Prabumulih

INFOMEDIAKOTA, PRABUMULIH — Pasca di Launching Gubernur Sumsel dan Walikota Prabumulih fungsionalisasi Flyover Patih Galung untuk kendaraan umum khususnya roda dua dan roda empat dapat melintas dan memangkas waktu perjalanan, diketahui sebelumnya pengendara selama 2 tahun terpaksa harus melintasi jalan lingkar timur (jalingtim) yang masih cukup banyak mengalami kerusakan.

Namun demikian Proyek yang menelan anggaran dana sebesar Rp. 86 Millar dan menjadi kebanggaan Pemkot Prabumulih ini tidak boleh dilintasi oleh kendaraan berat di atas roda 6.

Bacaan Lainnya

Hal itu dibenarkan Kadishub Prabumulih, Martodi SH MM ketika dikonfirmasi awak media, Senin, 5 Desember 2022. “Iya, Flyover Patih Galung usai Soft Launching Pak Gubernur Sumsel dan Pak Wako resmi dibuka bagi umum. Hanya, R2 dan R4 saja boleh melintas. Sedangkan, R6 ke atas tidak boleh dan wajib melintas di Jalingtim,” ujar Martodi.

Baca juga  Apresiasi MPC Pemuda Pancasila Prabumulih Kepada Lurah Gunung Perihal Kontribusi Perusahaan Untuk Melakukan Perbaikan Jalan Warga Yang Rusak

Dishub Prabumulih bersama Satlantas Polres Prabumulih, akan mendirikan posko terpadu dalam rangka menghindari mobil angkutan berat masuk dalam kota melalui Flyover Patih Galung.

Kadishub juga menegaskan untuk spesifikasi kendaraan di atas roda 6, truk sembako dan truk sayur Tanpa terkecuali semua mobil besar harus melalui jalan lingkar termasuk BBM, Sembako dan Sayur.

“Seluruh mobil truk, tanki, Bus dan box DILARANG MELINTAS, tanpa terkecuali. Kalau mau bongkar di Prabumulih pada malam hari, jam 20.00 s.d 05.00 pagi.
” tegas Martody

Nantinya, kata Todi, semua kendaraan berat diarahkan masuk ke Jalingtim, petugas jaga terpadu seperti halnya di Simpang Tugu Air Mancur. “Petugas jaga, nantinya mengarahkan kendaraan berat ke Jalingtim,” bebernya.

Senada juga dibenarkan, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH dikonfirmasi terpisah. “Dalam pengaturan kendaraan masuk ke Flyover Patih Galung berkordinasi bersama Dishub Prabumulih, hanya kendaraan roda dua dan roda empat boleh melintasi Flyover Patih Galung dan masuk dalam kota,” tukasnya.

Baca juga  Peduli Sesama DPC Partai Demokrat Prabumulih Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran

Sedangkan, kendaraan berat semuanya masuk ke Jalingtim. Kecuali, mobil sembako, sayur mayur, dan BBM Subsidi masuk ke jalan kota Prabumulih harus bongkar pada malam hari. “Kita akan bekerja sama Dishub Prabumulih melakukan pengaturan kendaraan melintas melalui Flyover Patih Galung,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *