INFOMEDIAKOTA
Pali, Kecelakaan kerja terjadi di salah satu perusahaan Migas yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tepatnya pada RIG #08 milik PT EPI yang dikontrak PT PPM. Dimana PT PPM tengah mengerjakan proyek pengeboran milik PT QEI (Queen Energy Indonesia) salah satu subcon PT. Pertamina Adera .
Lokasi kejadian itu tepatnya di sumur Candi 03 Talang Gula Desa Sukamanis, Kamis (9/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pada kejadian itu, dikabarkan satu pekerja meninggal dunia bernama Supriyadi (49) warga Rejosari Kelurahan Talang Ubi Utara Kabupaten PALI, dan dua pekerja lainnya terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kejadian itu terkuak dari pihak keluarga korban.
“Kami dapat kabar pukul 13.00 WIB dari teman kerja suami aku bahwa suami aku alami kecelakaan kerja. Lalu kami berangkat ke Tanah Abang, tapi ditengah jalan kami dikabari bahwa suami aku meninggal,” ungkap Erkomsiatun, istri korban Supriyadi, kepada sejumlah awak media, Senin (13/1).
Ditambahkannya bahwa korban telah dikebumikan dan ada pihak perusahaan sempat datangi rumah duka.
“Pihak perusahaan memang sudah datang, ucapkan bela sungkawa dan memberikan gaji suami aku selama 10 hari. Karena suami aku statusnya masih pekerja harian, sebab masa kerja baru satu bulan, sejak tanggal 13 Desember 2019. Namun sangat disayangkan, pihak perusahaan tidak menceritakan kronologi kejadiannya,” tambahnya.
Mendapat kronologi kejadian diakui istri korban jurstu dari rekan kerja korban.
“Dari keterangan teman kerja suami aku bahwa ada pipa gas pecah dan mengenai kepala suami aku dan dua rekannya. Lalu seluruh korban dilarikan ke Puskesmas Tanah Abang kemudian dirujuk ke RSU Prabumulih, namun suami aku meninggal dunia,” kenangnya.
Pihak keluarga ditegaskan Erkomsiatun meminta pihak kepolisian mengusut masalah tersebut dan meminta pihak perusahaan bertanggung jawab.
“Suami aku itu tulang punggung keluarga, dia tutup usia meninggalkan empat anak yang masih sekolah. Untuk itu kami meminta pertanggungjawaban perusahaan,” pintanya.
Terpisah terkait pristiwa ini,, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten PALI Usmandani menyebutkan bahwa PT PPM selaku pelaksana pekerjaan itu tidak terdaftar.
“Setelah kita telusuri, PT PPM tidak terdaftar, padahal seluruh perusahaan meskipun subcont harus lapor ke kita termasuk jumlah pekerjanya,” Ujar Usmandani,, Senin (13/01/2020).
Dituturkannya memang disinyalir kalau sebagian besar perusahaan subcont PT Pertamina yang beraktivitas di Kabupaten PALI banyak yang main kucing-kucingan atau tidak mendaftarkan perusahaannya saat beroperasi di PALI.
“Kalau sudah ada masalah seperti ini, kami selaku Disnaker kena getahnya dan baru memberi tahu. Namun untuk kecelakaan kerja di PT PPM kami baru mengetahui dari kawan-kawan media, ” Jelasnya.
Ditegaskan Usmandani bahwa ada sanksi tegas bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak melapor ke Disnaker.
“Ancamannya pidana penjara selama 3 bulan bagi perusahaan yang tidak melapor,” tukasnya
“”Sementara pihak PT PPM hingga saat ini belum bisa dihubungi.(imk01)










