oleh

Kembali Tersangka Ef Dkk , Pewarta PALI Minta Pertimbangan Dewan Pers

-DAERAH-25 views

PALI, Infomediakota.com – Penetapan empat wartawan dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebagai tersangka pencemaran nama pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PALI, menuai reaksi dari praktisi pers.

Terkait persoalan itu, wartawan senior Dr Tarech Rasyid MSi, mengatakan polisi harus mempertimbangkan kasusnya dengan Dewan Pers.

“Apabila ada berita yang ditulis wartawan dan orang yang ada di dalam berita itu merasa namanya dicermarkan, polisi tidak boleh secara langsung menetapkan wartawannya sebagai tersangka,” ujar Tarech ke pada awak media

Saat dimintai komentarnya, Selasa (21/7/2020), Tarech Rasyid, mengatakan peran Dewan Pers (DP) itu sangat jelas. Sebagai pihak yang berkaitan dengan segala persoalan pers, DP akan menengahi segala konflik terkait isi berita.

“Maka itu, jika ada berita yang dirasa pihak tertentu telah merusak nama baik, harusnya ke DP dahulu. Jadi polisi tidak boleh seenaknya menetapkan wartawan sebagai tersangka,” katanya.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik itu jelas menetapkan kemerdekaan pers dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.

“Kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan pers itu dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia PBB,” kata Tarech.

Karena itu, katanya, ketika ada berita yang dinilai pihak tertentu telah mencemarkan nama baik, harus dilaporkan ke DP. “Ini prinsip jurnalistik,” katanya.

Sebab untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia, kata Tarech, pers merupakan sarana untuk memperoleh informasi dan komunikasi sesuai hakikat kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks itulah wartasan Indonesia menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab dan keberagaman sosial, serta norma-norma agama. “Makanya ketika ada persoalan etik dalam berita, tak harus dilaporkan ke polisi. Semestinya dibicarakan baik-baik dan diteruskan ke Dewan Pers,” jelas Tarech.

Baca juga  Audensi IPPAT Sumsel Disambut Walikota Prabumulih, Apresiasi Dukungan Dari Pemerintah Kota

Hal itu juga mendapatkan tangapan Nursamsu Aben, salah seorang jurnalis yang berasal dari Kabupaten PALI, Selasa (21/07/2020).

Dikatakannya, terkait penetapan tersangka terhadap 3 orang jurnalis PALI oleh Polres PALI sangat disayangkan. Dirinya menduga kuat hal itu merupakan bentuk kriminalisasi wartawan di Kabupaten PALI padahal banyak dimana mana sebenarnya insan jurnalis itu merupakan mitra kerja pihak kepolisian.

Dalam hal ini, lanjutnya, bagaimana insan jurnalis bisa melakukan kontrol sosial kalau selalu dibayang bayangi rasa takut dikriminalisasi .

” Karena pemberitaan itu merupakan karya jurnalis, ada Undang Undang tersendiri yang menaunginya. Tidak bisa serta merta dimasukan dalam rana UU ITE ” Pungkasnya.

Penetapan tersangka terhadap 3 orang Jurnalis Kabupaten PALI oleh Polres PALI terkait pemberitaan juga sangat disesalkan oleh salah seorang wartawan senior Kabupaten PALI, Pidin Charles, Selasa (21/07/2020)

Dikatakannya kalau hal tersebut jelas kriminalisasi terhadap wartawan, kejahatan terhadap demokrasi. Dan hal ini harus dilawan oleh Insan Pers.

” Ketiga rekan jurnalis kita sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana surat penetapan tersangka kepolisian PALI bernomor : Sp Gil/63/VII/RES.18/2020/Satreskrim pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan azas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 310 ayat ( 1 da 2 ) KUH Pidana ” Tutur Lelaki yang akrab disapa Pidin ini.

” Penetapan ini sebagai bentuk pembunuhan kreaifitas wartawan pembunuhan kebebasan bicara pembunuhan hak kontrol jurnalis dan telah sangat melukai pelaku jurnalistik sekaligus hal ini sudah mengabaikan MOU Polri dengan Dewan Pers ” Tambahnya

Baca juga  Kecaman Keras KOTI Mahatidana PP Kota Prabumulih, Atas video Parodi Lagu Indonesia Raya

Sementara itu, menurut wartawan senior PALI Pidin Charles Oteh, penetapan tersangka terhadap Ef (pali.co.id), Ed (bratapos.com) dan Eng BN (beeoneinfo.com) dalam kasus berita Kepala DPMD PALI adalah bentuk kriminalisasi.

“Wartawan atau insan pers harus tegas dan melakukan melakukan perlawanan dalam kasus ini,” kata Pidin.

Menurut dia, surat penetapan tersangka dari Polres PALI, bernomor Sp Gil/63/VII/RES 18/2020/Satreskrim pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan azas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 310 ayat (1 dan 2) KUH Pidana. “Dalam surat ketetapan itu, ES dan rekannya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Pidin.

Padahal dalam UU Nomor 14 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, apa yang dilakukan ketiga wartawan sudah benar. Apabila yang bersangkutan belum diwawancarai, misalnya, harusnya ada klarifikasi lanjutan.

“Artinya, ketiga wartawan tak langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ketetapan ini telah mengerdilkan kebebasan berbicara seperti yang diamanatkan dalam demokrasi,” tandasnya.

Harusnya, kata Pidin, jika dalam berita ada nilai pencemaran nama nama baik, misalnya, semestinya dilakukan hak jawab sesuai yang diamanatkan UU No 40 tahun 1999.

Dalam penetapan Ef dan kawan-kawan itu, kata Pidin, seolah telah mengangkangi undang undang pers serta kerjasama (mou) dan Dewan Pers. “Saya sangat menyesalkan ketetapan itu,” katanya (tim iwo)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.