Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Infomedikota, Jakarta, – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara pada Rabu (22/11) yang menghasilkan bukti cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.

Dilansir dari laman berita antaranews.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa Firli Bahuri diduga terlibat dalam pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pelibatan ini mencakup Pasal 12 e, Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Usman Firiansyah SH Teken MOU Advokasi Pendampingan Hukum 16 Kades Kecamatan Rambang Niru

Sebelumnya, Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Meskipun dia memberikan keterangan sesuai undangan klarifikasi, Firli menyatakan bahwa detail materi klarifikasi akan disampaikan oleh Dewas KPK.

Proses penyelidikan ini mencakup pemeriksaan 86 saksi dan delapan ahli oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ahli-ahli tersebut termasuk ahli hukum pidana, ahli hukum acara, pakar mikroekspresi, ahli multimedia, dan ahli digital forensik. Kasus ini mencakup periode tahun 2020 hingga 2023 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.(smbr:cs)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *