oleh

Klarifikasi Kronologis Pasien “M” Asal Muara Enim, Pulang Atas Permintaan Sendiri Biaya Tidak Ditanggung Pemerintah

-DAERAH-60 views

PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM –Pasien “M” usia 18 tahun, alamat Desa Tanjung Baru Muara Enim, masuk melalui IGD RSUD Kota Prabumulih pada tanggal 14 September 2020 Pukul 13.29 WIB dengan keluhan utama sesak napas disertai dengan demam, nyeri dada kiri, mual, muntah dan nyeri ulu hati. Berdasarkan anamnesa dan pemerikasaan fisik dokter IGD serta hasil pemeriksaan penunjang pasien berupa hasil laboratorium yang menunjukkan peningkatan sel darah putih, serta peningkatan rasio N/L dan radiologi thorax PA menunjukkan bahwa pasien terkategori pasien dengan suspect covid 19, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/413/2020. Dokter DPJP menginstruksikan pasien untuk dilakukan perawatan di ruangan iso covid RSUD Kota Prabumulih.

Pasien masuk ruangan perawatan isolasi covid 19 pukul 18.00 WIB dengan menyetujui surat pernyataan perawatan ruangan isolasi covid 19, diantaranya berisi bersedia mengikuti proses lebih lanjut dan proses penatalaksanaan sesuai kategori, apabila melanggar pernyataan tersebut bersedia dikenakan sanksi hukum yang berlaku yang ditandatangani bermaterai oleh Sdr. “S”(TERLAMPIR).

Pada tanggal 15 September 2020 dalam masa perawatan pasien dilakukan SWAB Pertama dan SWAB ke-dua pada tanggal 16 sepetember 2020 dan hasil belum keluar. Setelah dilakukan pengambilan SWAB keluarga Pasien mengajukan permintaan pulang atas permintaan sendiri. Kemudian keluarga diberikan edukasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/446/ 2020 tentang Petunjuk teknis Penggantian Klaim Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging tertentu bagi RS yang menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Descase 2019 ( covid – 19) bahwa pasien yang dirawat di ruangan isolasi suspect atau kasus konfirmasi harus dilakukan perawatan sampai dengan sembuh baru bisa ditanggung KEMENKES.

Baca juga  Takmir Masjid Al-Hikmah Akan Gelar Pameran Artefak Rasulullah, 16 Januari Mendatang

Setelah dilakukan edukasi keluarga Pasien masih tetap memaksa untuk pulang. Kepala ruangan isolasi Covid melakukan koordinasi dengan Bidang Keperawatan, kepala instalasi, surveilans, dan bagian BPJS. Diputuskan bahwa berdasarkan KMK RI No. HK.01.07/Menkes/446/ 2020 yang berlaku batasan pasien dengan suspect covid 19 tidak akan ditanggung oleh KEMENKES dengan dasar pertimbangan pasien belum selesai masa perawatan dan belum dinyatakan sembuh oleh dokter. Untuk biaya perawatan juga tidak dapat ditanggung oleh BPJS KESEHATAN karena termasuk dalam kejadian wabah yang berdasarkan pada PerPres 82 tahun 2018 Pasal 52 yaitu Pelayanan Kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah (dalam point o dipasal 52). Berhubung pasien “M” bukan warga Prabumulih melainkan warga Muara Enim jadi pihak Rumah Sakit Umum Prabumulih tidak dapat menjaminkan menggunakan jaminan kota.

Baca juga  Wujud Syukur PT. TSG Sembelih Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

Akhirnya pasien pulang dengan menandatangani surat penyataan Pulang Atas Permintaan Sendiri ( TERLAMPIR) dan bersedia menanggung biaya perawatan selama dirawat di isolasi covid RSUD Kota Prabumulih. Perawat ruangan isolasi melapor ke surveilans covid RSUD Kota Prabumulih mengenai tindak lanjut pada pasien “M” dan keluarga sampai dengan hasil SWAB keluar. Surveilans melakukan pelaporan ke bagian Dinas Kesehatan Kota Prabumulih untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, laporan diterima oleh Kasie Survailans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.