oleh

Tim Macan Putih Polres Prabumulih Kembali Ringkus Oknum PNS Saat Mengkonsumsi Shabu

PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM –Korban Narkoba seakan tidak pernah habis habisnya penyalahgunaan narkotika jenis sabu seperti istilah mati satu tumbuh seribu. Kini pemakai selaku korban tak mengenal akan menyasar kekalanagan mana saja yang jadi pemujanya, namun disisi yang sama bandar narkoba seakan cukup rapi terlihat saat pengembangan kasus selalu bandar narkoba bagai hilang ditelan bumi

Untuk Sekian kalinya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih ditangkap karena penyalagunaan narkoba. Kali ini Handy Virdiansyah (39) alias Lepek, PNS yang berdinas di UPTD Pasar ditangkap saat memakai sabu-sabu, Kamis (24/9/2020) pukul 17.30 WIB.

Mendapat informasi dari masyarakat, Tim Macan Putih dibawah pimpinan Kanit Lidik 1 Satres Narkoba Polres Prabumulih Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi langsung bergerak mengetahui bahwa di rumah kosong yang berada di Jalan Pertiwi RT 02 RW 01 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara akan diadakan pesta narkoba jenis Sabu-sabu.

Gerak cepat laporan pun ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian. Saat itu lah dua orang warga yakni Handy Virdiansyah dan Pandu (Buron,red) masuk ke rumah kosong menggelar pesta Sabu. Tak ingin buruannya kabur, tim langsung menggrebek rumah tersebut.

Baca juga  BNN Kota Prabumulih Ringkus Pengedar sabu

Kedatangan polisi membuat keduanya panic, dan Pandu berhasil kabur, sementara Handy berhasil tertangkap. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan Sabu-sabu berserta alat isab dan korek api. Untuk kepentingan penyelidikan Handy langsung digelandang ke Polres Prabumulih.

Dari hasil penangkapan oleh Tim Macan Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih di Jalan Pertiwi RT 03 RW 01 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, anggota berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 1,11 gram. Saat ditangkap Handy sendiri sedang dalam keadaan nge fly.

Dari pengakuan Handy Virdiansyah, dia mengatakan telah mengkonsumsi Sabu-sabu sudah setahun lamanya. “Sabu itu punya Pandu, dia yang bawa. Aku ini diajaknya bae buat makai. Baru 4 kali ngisap Sabu, aku digrebek polisi. Sementara Pandu tidak tau kemana. Baru 1 tahun ini lah makai, karena ingin tau bae. Yang menentukan makai sabu di rumah kosong itu Pandu,” ujar Handy, warga Jalan Pertiwi Kelurahan Wonosari saat press release, Jumat (25/9/2020) pagi.

Baca juga  Dugaan Posting Ujaran Kebencian Dan Hina Walikota Prabumulih, Akun FB Alexander Projo Laporkan Polisi

Sementara itu Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi SSos SIk didampingi Kanit Lidik Ipda Zulkarnain Afianata SH mengatakan, pelaku merupakan PNS di UPTD Pasar. Kalau pengakuannya, dia sudah setahun mengkonsumsi narkoba. “Ya, pelaku PNS. Saat ini kita ancam Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun lamanya,” ujar AKP Fadila.

Masih kata Kasat Narkoba, dengan telah 3 PNS Pemkot yang telah ditangkap karena narkoba, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Pemkot Prabumulih agar kasus ini jadi perhatian serius. “Kita akan kordinasi dengan Pemkot Prabumulih secepatnya. Kemungkinan kita akan bekerjasama untuk melakukan sidak, ataupun melakukan tes urine dadakan kepada PNS Pemkot Prabumulih. Hal itu untuk mencegah penyalagunaan narkoba dikalangan PNS,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.