oleh

LAHAN PEMDA MUARA ENIM DIKUASAI WARGA HINGGA BERTAHUN TAHUN LAMANYA

-DAERAH-8 views

infomediakota.com

Muara Enim,- Untuk diketahui bahwa didesa Gunung Megang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim ada lahan milik Pemda Muara Enim seluas 40 meter X 53 meter. Lahan dimaksud adalah eks lahan PPKR yang sudah diserahkan ke Pemda Muara Enim yang bisa dibuktikan dengan dokumen kepemilikan.

Tapi entah darimana berawal dan atas dasar apa, hingga lahan eks PPKR milik Pemda Muara Enim ini, saat ini dikuasai secara pribadi oleh satu keluarga warga Gunung Megang Kecamatan Gunung Megang

Saking sudah lamanya lahan Pemda ini diklaim warga sebagai miliknya,,Kondisi saat ini dilahan tersebut ditanami pohon sawit dan sudah menghasilkan.

Dari hasil penelusurusan Tim investigasi IWO Muara Enim kelokasi lahan, membenarkan kalau lahan Pemda tersebut sedang ditanami pohon sawit. Bahkan dari pantauan langsung kelokasi dilahan tersebut sudah didirikan bangunan rumah pribadi, Senin (20/04/2020).

Salah seorang warga Desa Gunung Megang yang banyak mengetahui tentang sejarah lahan tersebut menuturkan kalau lahan tersebut memang benar lahan milik Pemda Muara Enim.

Baca juga  Walikota Prabumulih Terima 2 Pos Jaga Bantuan Bank Sumsel Babel, Guna Pantau Lalin Sukseskan Pembangunan Fly Over

” Sebelumnya lahan seluas 40 X 53 meter yang dipermasalahkan tersebut adalah lahan milik PPKR, kemudian diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim ” Terangnya.

” Dulu dilahan tersebut merupakan kantor Gerbang Serasan ” Tambah Bapak yang keberatan namanya disebut ini.

Diceritakannya lagi karena lahan milik Pemda Muara Enim yang dikuasai pribadi tersebut,, pada tahun 2006 lalu, perna dieksekusi oleh Tim terpadu, tapi entah kenapa sampai berlarut larut masih saja dikuasai secara pribadi sampai saat ini.

” Terkesan ada ketidak seriusan dan ketidak tegasan, sehingga masih saja dikuasai pribadi ” Tukasnya.

Ditambahkannya lagi, kalau dia mendapat informasi bahwa berkisar bulan oktober (10) 2019, Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH ada mengeluarkan surat perintah yang disampaikan kepada pihak yang menguasai lahan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang ada dilahan pemda tersebut.

Surat tersebut bernomor 525/740/Disbun/2019, Sifat Penting, Hal pembongkaran rumah diatas tanah ex PPKR.

Baca juga  Awal Tahun 2021 KOTI PP Silaturahmi Ke PT.Wakita Karya Zona 1 Untuk Segarkan Kembali Komitmen Yang Telah Ada

Dari informasi yang berhasil dihimpun Tim investigasi bahwa warga yang menguasai lahan Pemda eks lahan PPKR tersebut adalah warga Desa Gunung Megang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim yang bernama M Yamin Bin Abd Rahman bersama keluarganya. Sedangkan saat ini yang sedang membangun rumah dilahan tersebut adalah Pepen alias Juleven Bin Hazim, menantunya M yamin.

Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim Ir Mat Kasrun menjelaskan bahwa Plt Bupati secara resmi sudah mengeluarkan surat perintah pembongkaran terhadap bangunan yang ada dilahan tersebut. Permasalahannya saat ini karena masih dalam suasana covid –
19, jadi ditunda.Jelasnya, Selasa (21/04/2020)

Sedangkan H Abdul Gani yang diketahui sebagai pemilik lahan awa, waktu ditemui dikediamannya di Handayani Mulya Talang Ubi Kabupaten PALI, Selasa (21/04/2020) mengatakan bahwa lahan tersebut memang sudah dijual ke PPKR melalui pasirah Zainal Aripin waktu itu (Tim IWO)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.