infomediakota.com
PALI, – Pada tahun anggaran 2019 proyek REVITALISASI DANAU TANJUNG KURUNG dengan dana yang sangat fantastis Rp.39,4 Miliar. Atau detail papan proyeknya adalah :
KEGIATAN : Pembangunan Embung dan Bangunan Penampung Airnya
PAKET : Revitalisasi Danau Tanjung Kurung. NOMOR KONTRAK : 094/002/RDTK/SPK/APBD/DPU/V/2019
TANGGAL ‘ :22 Mei 2019 ‘
NILAI KONTRAK :Rp. 39.415.418.000,
SUMBER DANA :APBD KAB PALI TAHUN ANGGARAN 2019, PENYEDIA JASA : PT. CARO KITO, WAKTU PELAKSANAAN :22 Mei s/d 31 Desember 2019.
Memasuki bulan Maret 2020, Proyek yang menelan uang APBD Kabupaten PALI hampir Rp 40 Miliar ini sudah diangap selesai. Namun apa dampak positifnya dari pembangunan ini. Adakah keuntungannya bagi masyarakat sekitar yang selama ini menfaatkan sungai tersebut untuk kehidupan. Ternyata setelah dibangunnya proyek tersebut yang dirasakan warga malah sebaliknya, yang didapat warga sekitar adalah kerugian besar.
Sebagaimana hasil investigasi media ini kelokasi, Selasa (24/03/2020), salah seorang Warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab yang sehari hari menggantungkan kehidupan dari sungai tersebut, “Irwan” (35th) saat diwawancarai ini mengatakan, mareka sendiri sebagai warga Desa Tanjung Kurung tidak pernah mengusulkan pembangunan ptoyek itu.
Karena kata dia selama ini, turun temurun dari nenek moyang dahulu, sungai ini memang menjadi andalan warga tempat mencari ikan selain bermatapencaharian sebagai petani. Saat ini setelah ada proyek ini ikan sulit didapat, bahkan ikan dikerambah banyak yang mati.
” Selama ini disungai itu, sejak nenek moyang kami terdahulu sudah menfaatkan sungai itu untuk mencari ikan, tempat lalulintas warga yang mau ke Sungai Musi, namun sekarang setelah dibangun, ikan ikan mulai sulit dicari, kondisi sungaipun jadi berobah, tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mirisnya lagi gara gara pembangunan itu ikan ikan dikeramba banyak yang mati ” Ungkap Irwan.
Kami juga tidak tahu atas inisiatif siapa, pihak mana yang mengusulkan pembangunan sungai ini, karena setahu kami warga tidak perna mengusulkan pembangunan sungai seperti yang ada saat ini, bahkan sebelum dilaksanakan proyek setahu kami tidak ada sosialisasi dari Pemerintah PALI ” Imbuhnya.
Masih keluh Irwan, untuk diketahui juga sungai itu selama ini juga sebagai jalan transportasi air untuk warga yang kesehariannya sebagai petani karet yang kebunnya ada diseberang. Tapi saat ini warga jadi susah, kesulitan menyeberangi sungai dan membawa hasil karetnya karena ada timbunan tanah galian proyek yang menutupi akses jalur yang biasanya dilintasi perahu warga yang ingin pergi ke kebun,
” Kami benar benar merasa dirugikan dengan keberadaan Proyek Rp 40 Miliar ini ” Tukasnya.
Senada juga disampaikan warga Desa Tanjung Kurung yang lain, Usni”(45th). Diceritakannya, awalnya warga Desa Tanjung Kurung menganggap kalau pembamgunan proyek Rp 40 Miliar tersebut untuk membangun pantai jodoh agar lebih indah untuk wisata. Warga tidak tahu kalau proyek tersebut ternyata mau merombak kondisi sungai yang sudah ada. Sudah bagus dan bermenfaat selama ini.
Apalagi, lanjut Usni pekerjaan proyek tersebut tidak banyak menggali di bagian tengah sungai melainkan hanya menimbun bagian pinggir saja.
” Pelaksanaan proyek tersebut, yang digali cuma bagian pinggir sungai, bagian tengah sungai dibiarkan, tidak dikeruk atau didalami, bahkan perna terjadi ribut antara pelaksana proyek dengan warga pemilik kebun karena pelaksananya menggali tanah dikebun milik warga.
” Hal itu jelas sangat merugikan warga, Kami anggap proyek senilai Rp 40 Miliar ini tidak bermanfaat, boleh dibilang mubazir dan gagal ” Ucap Usni
” Saat ini kami sebagai masyarakat Desa Tanjung Kurung menunggu bagaimana hasil selanjutnya dari pembangunan proyek Rp 40 Miliar ini. Dan juga meminta Kepada pihak pihak yang berwenang untuk memeriksa dan meninjau kelapangan hasil dari Proyek ini ” Pungkasnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Efran” (28th) saat dimintai tanggapannya terkait proyek Rp 40 Miliar ini, dikatakannya tentunya secara pribadi mengucapkan terima kasih kepada Pemkab PALI atas perhatiannya terhadap pembangunan di Desa tanjung Kurung, karena seperti yang kita ketahui anggaran pembangunan ini sangat pastastis Rp 40 Miliar.
Namun katanya dampak dari pembangunan proyek ini, kalau cuma sebatas ini jika tidak ada kelanjutan sangat merugikan masyarakat dan banyak dikeluhkan masyarakat. selain itu hasil tangkapan ikan warga jauh berkurang dari sebelum ada proyek ini. Dia berharap pelaksanaan proyek ini, ada kelanjutan, agar terkesan tidak membuang uang APBD PALI percuma.
Ketua umum LSM Sigap provinsi Sumsel suhaimi dahalik .SH Pembangunan pemerintah baik mengunakan anggran APBD kabupaten, Provinsi maupun APBN tentunya dana rakyat oleh sebab itu harapan rakyat agar pembangunan itu berhasil dan berdaya guna bagi masarakat,
Apabila diduga ketentuan peraturan perundangan yg berlaku alias perencanan baik dan sesuai umur rencena ditemukan tidak sesuai dengan harapan rakyat berarti pekerjaan itu diduga menyalahi ketentuan , diduga keras menyalahi aturan hukum.
Sikap dari ketum LSM Sigap Sumsel menyikapi aspirasi masyarakat penegak hukum wajib untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila dapat temuan wajib melakukan pemeriksaan secara khusus dan melakukan audit porensik
” Saya sebagai Ketua BPD Desa Tanjung Kurung mewakili warga Desa Tanjung Kurung meminta kepada Pemkab PALI agar pembangunan ini ada kelanjutannya sehingga tidak terkesan membuang anggaran percuma ” Harapnya.
Menanggapi pertanyaan jejak telusur tentang proyek Revitalisasi Danau Tanjung Kurung ABAB PALI APBD th 2019. Serta tanggapan beberapa orang Warga Dan BPD desa Tanjung Kurung maaf kalau tidak tepat saya sebagai KETUM LSM SIGAP prov.SumSel Suhaimi Dahalik.SH menanggapi pembangunan proyek dimaksud ada kesan proyek tersebut bukan usul Masyarakat dan bukan merupakan kebutuhan masyarakat.
Ada dugaan sementara proyek tersebut Atas gagasan atasan bukan didasarkan usulan masyarakat. Pelaksanaan bangunan tersebut kami menilai ada dugaan acak2an tidak menggunakan Analisis kajian dari segala aspek Sosial.Lingkungan dll.ini terbukti masyarakat sulit cari ikan yg tadinya mudah serta sarana sungai utk kekebun karet lancar sekarang sulit ada hambatan. Dan banyak lagi hamambatan aktipitas masyarakat.
Dalam hal ini kalau boleh menyarankan demi menyelamatkan uang Negara agar bangunan proyek itu di Audit BPKRI dan apakah proyek tersebut betul dibutuhkan Masyarakat, agar diturunkan Tim oleh Gubernur sumsel apakah proyek tersebut betul berdaya guna bagi masyarakat Desa khususnya KAb.PALI Umumnya.
Sebab kalau tidak ada tindak lanjutnya masyarakat menilai proyek tersebut menghambur hambur uang Negara jadi kepercayaan masyarakat ke pemerintah berkurang kita tahu betul pemerintah Serius didalam menegakan aturan, kami LSM SIGAP siap mengawal Temuan ini.
Sedangkan dari pihak dinas pu kabupaten pali , dikonfirmasi melalui via watsapnya dan ditelpon Hilman. ST selaku pelaksana tugas dinas pu kabupaten pali tidak dibukanya namun sampai berita ini ditayangkan dia tidak memberikan jawaban.(evan)










