INFOMEDIAKOTA, PRABUMULIH — Pro dan kontra masyarakat terus mencuat oleh kegiatan Pasar Malam dengan menggelar tenda tenda dagangan yang menutup akses jalan umum taman kota sebelah Rel Kereta Api.
Bukan tanpa alasan hal ini justru menjadi tanda tanya warga atas izin tempat yang di terbitkan oleh Pemerintah Kota. Lantaran menurut warga jangankan menutup jalan umum, masyarakat sekitar pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar sepanjang taman kota saja di tertibkan dan di Usir oleh Satuan Polisi Pamong Praja kota Prabumulih,
Sementara menurut masyarakat sekitar yang pro menilai dengan adanya pasar malam dapat meningkatkan perekonomian juga dapat memberikan hiburan bagi masyarakat sekitar baik dari pedagang dadakan maupun pemasukan baru bagi pemilik kantong parkir kendaraan bermotor, di seputaran Taman Kota Prabujaya.
Disisi lain masyarakat juga mengeluhkan kemacetan jalan karena akses jalan di depan kantor lurah hingga kantor camat di padati pedagang kaki lima di atas trotoar sehingga pengunjung yang berjalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan umum yang kian menyempit, belum lagi sistem keamanan keselamatan pengunjung bukan hanya tindak kejahatan pencopetan akan tetapi standar keselamatan beberapa wahana permainan hiburan yang di gelar juga menjadi pertanyaan.
Atas Polemik ini Camat Prabumulih Timur Joni Panhar menginisiasi untuk mengundang beberapa Omas dan warga yang kontra dangan Pengelola Pasar Malam untuk melakukan mediasi di Ruang Kerjanya. Senin siang (3/7/23)
Dalam pertemuan tersebut Roni Yansyah dan Andre, didampingi kuasa hukumnya Richard Fernando SH, tetap meminta agar akses jalan mereka dibuka. Selain itu Ormas GRIB Jaya Sumsel Sibawaihi S.Pd.I., M.Si meminta pengelola pasar malam dapat menunjukkan legalitas izin yang di terbitkan oleh Pemerintah kota Prabumulih dan standar kelayakan peralatan wahana hiburan.
“Ya itu kan akses jalan terdekat bagi warga jalan Nur Ilahi, jadi mereka meminta agar jalan tersebut dibebaskan (dibuka.red). Selanjutnya yang kedua masyarakat meminta agar hak-hak warga sekitar juga dipenuhi,” terang Sibawaihi.
Masih menurut Bawaihi, mesti belum ada solusi kita masih menempuh langkah kekeluargaan bahwa permintaan warga akan disampaikan ke pihak Manajemen Montana.
“Mereka masih akan melaporkan dulu isi pertemuan hari ini ke pihak manajemen. Nanti mereka akan menyampaikan hasilnya. Selanjutnya kami juga tadi mempertanyakan tentang perizinan mereka, tapi sangat disayangkan mereka tidak dapat menunjukkannya artinya dari segi aturan pasar malam ini bisa dibilang ilegal,” tandas Sekjend Ormas DPD GRIB Sumsel kepada awak media.
Kuasa Hukum Warga Prabujaya, Richard Fernando SH mengatakan mediasi belum ada solusi dan kesepakatan mereka akan menunggu kelanjutan mediasi ini selama 3 hari kedepan.
“Kita masih menunggu kabar tindak lanjut mediasi selanjutnya dari pihak PT Montana selama 3 hari ini, jika tidak ada ketegasan dari mereka maka kita akan tempuh jalur hukum. Apa yang menjadi hak-hak warga harus dipenuhi oleh PT Montana, salah satunya nanti yang akan kita persoalkan tentang kebisingan dan juga penarikan retribusi bagi pedagang lokal masyarakat sekitar. Apapun yang menjadi kerugian masyarakat saya akan tempuh lewat jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu dari pihak Montana menjawab apa yang menjadi inti pertemuan hari ini tentang keberadaan pasar malam di taman kota Prabujaya.
“Pada intinya tujuan kita membuka kegiatan pasar malam ini tujuannya agar dapat menghidupkan UMKM bagi warga seputaran Prabujaya pada khususnya,” kata Ian.
Selanjutnya dirinya juga maklum kalau ada keluhan masyarakat karena di satu sisi dengan adanya pasar malam ini dapat menghidupkan perputaran ekonomi masyarakat, di sisi lain juga ada keluhan karena akses jalan mereka terganggu.
“Dengan adanya pasar malam ini, kita berharap ada peningkatan perekonomian warga sekitar. Baik dari parkiran atau jika ada warga masyarakat yang ingin berdagang kami persilahkan tanpa dipungut biaya,” terang perwakilan PT Montana.
Ian juga menekankan bahwa pihaknya memberi kesempatan bagi warga yang ingin mencari rejeki di pasar malam ini.
“Khusus untuk warga Prabujaya kami juga memberikan prioritas jika ingin berdagang di lapak trotoar sepanjang jalan, bukan di stan. Apapun keluhan warga kita akan tanggapi, untuk itu marilah kita cari solusi yang terbaik,” harap Ian.
Ketika Awak media mempertanyakan tentang izin tempat dari walikota Ridho Yahya, dirinya menyebut bahwa walikota mengizinkan penyelenggaraan pasar malam ini meski tidak tertulis atau cuma secara lisan.
“Saya yang mengurus izin montana, dan kita sudah menghadap pak wali dan izin yang kita ajukan pemasangan tenda di sepanjang jalan depan kantor camat dan di sebelah Rel Kereta Api, dan di setujui Walikota,” pungkasnya










