oleh

PN Prabumulih Bantah PS Sengketa Lahan TOL Desa Jungai Berat Sebelah. Kuasa Hukum Penggugat Tegaskan Pengadilan Tidak Bisa Di Intervensi

-DAERAH-219 views

PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM — Sengketa lahan Tol yang telah memasuki agenda sidang Pemerikasaan Setempat dan tinggal memasuki tahap Kesimpulan Hakim. Perihal tersebut menjadi polemik baru bagi pihak tergugat, karena merasa tidak ada kejelasan kapan akan dijadwalkan (PS). akhirnya diketahui kemarin puluhan pemilik sertifikat Hak Milik Tanah (pihak Tergugat) melakukan aksi penutupan jalan akses trase tol di STA 6400 Desa Jungai kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih yang di klaim sebagai objek sengketa.

Seperti yang terjadi kemarin pihak tergugat di wakili kades jungai Iskandar z menyatakan bahwa telah mendapat informasi dari Pengadilan Negeri untuk menggela sidang pemeriksaan Setempat (PS) namun ternyata dibatalkan

” Dengan alasan pihak penggugat tidak ada kendaraan (mobil) sedangkan yang minggu lalu mereka beralasan hujan, jadi masyarakat ini seakan-akan menganggap pengadilan itu diatur oleh penggugat. Sementara kami tergugat apabila terlambat sedikit dicari kesalahan dan di kejar kejar oleh pengadilan, ini ada apa, mengapa pihak pengadilan seakan mau diatur atur oleh penggugat,” ujar Iskandar saat diwawancarai awak media dilokasi Penutupan akses proyek Tol bersama Warga. Selasa 21/09/21

Ditempat terpisah saat di konfirmasi. Pihak penggugat Mike Malindo S.H dan Richat Fernnado S.H Selaku Kuasa Hukum (KH) menanggapi peryataan pihak tergugat yang menuding bahwa penggugat mengatur pihak pengadilan dirinya menjawab, bahwansya pengadilan itu tidak bisa di INTERVESI atau dipaksa oleh pihak manapun. Ia mengaku aneh dengan adanya aksi demo penutupan lokasi kerja jalan TOL tersebut.

“Kami selaku dari kuasa hukum PENGGUGAT merasa aneh ada apa dengan adanya demo (aksi penutupan lokasi bekerja) atau penyampaian aspirasi yang dilakukan katanya para tergugat agar memaksa kami untuk melakukan PS (pemeriksaan setempat). Sepanjang pengertahuan kami bahwansya pengadilan itu tidak bisa di INTERVESI atau dipaksa oleh pihak manapun,”tegasnya

Kuasa Hukum muda ini meminta kepada pihak HKi untuk bersifat netral atau tidak memihak kesalah satu pihak karena hal ini sdh masuk rana pengadilan jadi yang menentukan prosesnya adalah pengadilan baik PN (Pengadilan Negeri), PT (pengadilan Tinggi) serta MA (Mahkamah Agung) yang barulah bersifat inkrach.

Baca juga  Pj. Bupati Muara Enim Segera Tindaklanjuti Usulan Komisi DPRD Terhadap Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2021

” Itupun jika tidak ada upaya PK (peninjauan kembali) barulah hal biaya konsisyansi itu bisa dibayarkan kepada para pihak memenangkan Perkarannya nanti. Jadi proses ini masih panjang. Akunya,” Ungkapnya

Selanjutnya Mike menerangkan, dari proses awal sidang PS pertama prinsipal atau klien kami merasa dirugikan baik dana dan waktu karena ketidakhadiran perangkat desa akhirnya pemeriksaan setempat ditunda.

“Padahal, jaraknya tidak jauh dari titik kumpul 300 meter dan telah menghubungi kades dan tidak bersedia hadir, yang kemudian di reschdule,” jelasnya

Selanjutnya Ricard menambahkan pada PS (pemeriksaan setempat) ke 2 kami selalu kuasa hukum telah hadir dan telah mempersiapkan baik dari kendaraan, dan telah berkirim surat kepada Pihak BPN, Polsek, camat sesuai pentunjuk hakim ketua PN Prabumulih namun dikarenakan pada hari itu malam hari hujan jadi menurut informasi dari pihak perangkat desa (kadus) dan HKi bahwasanya kendaraan tidak bisa masuk lokasi serta sesuai kesepakatan bersama kembali ditunda.

” agenda sidang PS secara tentative (melihat kondisi cuaca) agar mobil bisa masuk ke lokasi. Untuk sidang PS ke 3 ini kami selaku kuasa hukum bersama rekan dan prinsipal telah musyawarah dan sepakat akan sidang pemeriksaan setempat pada tanggal 5 oktober 2021. Dikarenkan kami harus mempersiapkan kendaraan operasional dan berkirim surat kembali ke BPN, camat dan kepada pihak keamanan (polres) agar dapat terjamin keamanan kami karena sengketa ini hal yang cukup penting dan besar tingkat resikonya dilapangan,” tandasnya

Sementara pihak Pengadilan Negeri Prabumulih diwakili Hakim sekaligus Humas PN Desmina Dwi Hayanti SH didampingi Norman membantah statemen dari pihak tergugat yang menyatakan bahwa PN seakan akan diatur oleh pihak penggugat dirnya menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Kota Prabumulih itu mempunyai prinsip mandiri dan independen

” Hakim kami memiliki prinsip mandiri dan bersifat independen dan tidak berat sebelah seperti yang nyatakan. Perlu diketahui persidangan untuk perkara perdata waktunya 5 bulan. Untuk perkara ini. Hari pertama itu sidangnya pada bulan Juni 2021 berarti sekarang baru 3 sampai 4 lamanya artinya kita masih ada waktu 2 bulan lagi, perlu diketahui pemeriksaan setempat itu adalah Hak penggugat dan Tergugat maka boleh mengajukan. Dan kedua belah pihak harus sama sama sepakat duku, selanjutnya PS itu ada biaya yang harus dibayar, yaitu transport dari pengadilan menuju lokasi dibayar resmi melalui PPSP,” Tarang Yanti

Baca juga  GENCAR Siap Dukung Gubernur Salurkan 1000 Ton Bantuan Beras Untuk Warga Sumsel, 1 Ton Pertama Untuk Warga Terdampak Pandemi di Prabumulih

Lanjutnya lagi perihal tertundanya PS dikarenakan kondusifitas medannya dan dan faktor alam yang tidak memungkinkan untuk kelokasi namun pihak pengadilan memastikan bahwa sidang Pemeriksaan setempat akan di laksanakan pada awal bulan depan.

“Hakim akan prioritaskan sidang PS di pastikan pada Tanggal 5 Oktober 2021 tetap masih melihat cuaca jika tanggal itu hujan maka akan di laksanakan sampai tanggal 8 Oktober, selanjutnya bila pihak prinsipal dari penggugat berhalangan hadir dan diwakilkan kuasa hukumnya, sidang tetap akan dilaksanakan, tentu kita ketahui sebagai penggugat tentu harus bisa membuktikan, sekali lagi kami sampaikan bahwa Hakim itu bersifat Mandiri dan independen,” tegas Yanti wanita yang lahir ibukota Jakarta ini

Kuasa Hukum tergugat, Yulison Amprani SH MH, menerangkan bahwa para tergugat merasa kecewa atas tertundanya PS ini karena saat ini agenda sidang selama lima bulan hampir habis.

“Tergugat merasa kecewa karena terjadi beberapa kali penundaan sidang PS, sedangkan kondisi lahan mereka saat ini sudah dihancurkan oleh perusahaan untuk pembuatan jalan tol namun sampai saat ini belum menerima ganti ruginya. Pihak tergugat sepakat membuka jalan yang di tutup kemarin, namun jika selalu ditunda dan ditunda terus, dan majelis hakim seakan memberi ruang terhadap penggugat, maka masyarakat akan menutup aktivitas jalan pekerjaan tol tersebut,” Pungkas KH tergugat yang biasa disapa Icon ini.

Humas HKi diwakili oleh Chery yang sempat hadir dalam aksi penutupan warga tersebut mengaku atas kejadian itu tentu akan berdampak pada progres kegiatan pembangunan proyek TOL di lokasi Desa Jungai, namun pihak HKi akan siap memfasilitasi kedua bela pihak dalam hal mobilitas untuk memperlancar proses persidangan nantinya (AR/02)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.