INFOMEDIAKOTA.COM , PRABUMULIH — Polemik Cucuk cabut Surat Keputusan (SK) yang cukup luas menjadi perbincangan dikalangan warung kopi, dan netizen di jawab oleh Lurah Patih Galung kecamatan Prabumulih barat, melalui bincang Serius Santai (SERSAN) melalui media kota ini ,
Dari berita sebelumnya diketahui belasan Warga dan Jajaran ketua RT 1-5 dan RW 03 mendatangi DPRD kota Prabumulih untuk mengadukan nasib jabatannya yang belum sampai satu bulan akan dicabut lagi oleh Sofyan Hadi lurah Patih Galung yang menjadi fenomenal di kalangan warga Prabumulih di awal Tahun 2022 ,
Menanggapi hal tersebut, Lurah Patih Galung Sopyan Hadi Kepada awak media kota ini menyampaikan, bahwa SK.RT :01-05 dan SK.RW.03 kelurahan Patih Galung ini bermasalah.
Hal ini berdasarkan Perwako Pasal 14 Nomor 153, tahun 2020. Jadi begini Mengenai proses pemilihan ketua RT dan ketua RW, di perumnas kepodang indah.Tentang prihal pencabutan SK tersebut ada 3 alasan yaitu:
1.Proses Pemilihan ketua RT dan RW tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Prabumulih no.14 tahun 2014.yang isinya adalah nama Pengurus RT/RW, yang akan ditetapkan sebagai pengurus harus berdasarkan penunjukan dari Lurah.setelah di konsultasikan dengan camat dan walikota.
2.Belum ada surat rekomendasi dari walikota Prabumulih.
3.Adanya pro dan kontra di masyarakat, mengenai pergantian serta proses pemilihan ketua RT dan RW”,Ujar Sopyan Hadi Lurah Patih Galung.
Lebih lanjut sang Lurah Patih Galung Sopyan Hadi.S.Th.I.M.Si, mengungkapkan
”Saya mengeluarkan SK tersebut, karena ada intimidasi terhadap saya.yang dilakukan oleh beberapa orang oknum, dari warga Perumnas Kepodang indah, Ungkap Lurah Patih Galung Sopyan Hadi
Saat di tanya apakah SK resmi dicabut dan masih berjalan sesuai Arahan DPRD Sopyan Sopyan mengatakan “tunggu berita selanjutnya,” jawabnya ragu ragu
Pada pemberitaan sebelumnya tanggal (26/01/22) Lurah Kelurahan Patih Galung Sopyan Hadi, saat dibincangi awak media di halaman gedung kantor DPRD menjelaskan kalau SK tersebut belum dicabut, itu baru wacana.
“SK tersebut belum dicabut, itu baru wacana. Jadi belum ada pencabutan ,” ucapnya.
Ditanya terkait apa yang menjadi wacana dirinya mencabut SK tersebut Sopyan hadi beralasan telah terjadi kekisruhan antar warga
“Saya tetap akan netral karena kisruh di warga harus kita pertimbangkan semua harus di benahi ,” imbuhnya
Masih kata Sopyan Hadi bahwa ketua RW dan Ketua RT 01 sampai 05 itu akan tetap dipertahankannya.
“Tentu kita akan berkoordinasi dengan pak wali kota, namun untuk RW dan RT yang sudah menerima SK akan terus berlanjut sesuai dengan solusi dewan (DPRD) dan juga SK masih ada di mereka,” tambahnya lagi.
Selanjutnya Sopyan juga menekankan akan segera melakukan koordinasi dengan Wali Kota Prabumulih.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan pak wali perihal ini. Untuk RW dan lima Ketua RT yang sudah mendapat SK jalanlah dulu, SK kan masih di dio (masih di RW dan ke lima RT, red),” ujar Lurah Patih Galung mengulangi lagi ucapannya
Prayitno salah satu warga kepodang kelurahan Patih Galung yang ikut dalam rombongan menyampaikan keluhannya dalam kesempatannya dihadapan anggota DPRD dan meminta agar dewan dapat membantu menyelesaikan polemik ini.
“Yang ingin kami sampaikan yakni perihal SK ketua RW dan RT yang baru saja diterbitkan. Namun, belum sampai satu bulan SK tersebut mau dicabut lagi oleh lurah tanpa ada alasan yang jelas,” terang Prayitno.
Adapun menurut Prayitno, SK yang dikeluarkan oleh lurah kelurahan Patih Galung Sopyan Hadi adalah hasil dari musyawarah yang diinisiasi oleh lurah terhadap ketua RW dan ketua RT untuk melakukan musyawarah tersebut.
“Kami melakukan musyawarah juga atas permintaan pak lurah pak, lurah tidak konsisten dengan keputusannya yang selalu berubah ” tambah Prayitno lagi.
Balqis, ketua RW 03 kelurahan Patih Galung yang merasa malu dan didzolimi menyampaikan kepada anggota dewan dan juga awak media akan terus berjuang mempertahankan jabatannya sebagai RW sesuai SK yang sudah dikeluarkan oleh lurah.
“Saya akan terus berusaha untuk mempertahankan status saya sebagai ketua RW. Sesuai dengan SK yang sudah saya terima tanggal 13 Januari 2022 yang lalu,” jelas Balqis.
Selanjutnya Balqis menambahkan, jika tidak ada kejelasan dari lurah dan jika SK nya mau dicabut, maka hal ini akan diteruskannya ke jalur hukum.
“Jika tidak ada kejelasan kami akan bawa kejalur hukum,” ungkap Balqis.
Menurut keterangan warga, rembuk pemilihan RW/RT itu dilaksanakan di masjid pada 26 Desember 2021 yang lalu dan hasilnya sudah diserahkan ke lurah sehingga lurah menerbitkan SK pengangkatan RW dan RT tersebut.










