oleh

Polemik Endapan Lumpur Diduga Dampak Operasional PT M.E Disoal Warga Sugihan

INFOMEDIAKOTA, MUARA ENIM — Jalan yang menjadi akses ke perkebunan warga kini rusak parah hingga tidak bisa dilalui masyarakat Desa Sugihan kecamatan Rambang kabupaten Muara Enim. Dampak Lingkungan ini terjadi diduga oleh Operasional PT ME.

Bukan hanya jalan, akan tetapi salah satu kebun karet milik Hasman warga setempat seluas 1,5 hektar mengalami kerusakan akibat endapan lumpur diduga akibat pembuatan jalan operasional oleh PT ME yang berada di Dusun 6 Desa Sugihan Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.

Hal tersebut di ungkapkan Hasman melalui kuasa hukumnya Usman Firiansyah SH menerangkan bahwa jelas hal ini telah melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup pasal 1 angka 14 UU PPLH nomor 32 tahun 2009 juga di atur dalam pasal 53 dan 54 serta beberapa pasal lainnya, yang mengatur sanksi tentang tindak pidana Lingkungan Hidup terhadap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan Usaha.

“Apalagi pelaku badan Usaha sanksi akan lebih berat lagi, di samping sanksi sanksi lain termasuk sanksi administrasi lainnya bahwa klien kami telah mengalami kerugian sudah 10 tahun tidak lagi menyadap pohon karet dan sebagian besar kebun tidak bisa di kelola karena adanya endapan lumpur termasuk diduga adanya kerusakan Daerah aliran sungai (DAS) dan jalan tersebut sudah 19 tahun di buat oleh PT Medco energi masih aktif digunakan sampai sekarang, diketahui akan beroperasi sumur baru dan lama, permasalahan ini pernah disampaikan dengan cara meminta mobil untuk tidak lewat jalan tersebut, namun di abaikan, ” ujar Usman. Rabu (9/11)

Baca juga  Bupati H.Juarsah Potong Tumpeng SMSI di Peringatan HPN Ke-75 

Menurut Usman menerangkan Negara khususnya wajib melindungi warganya dan tidak boleh kalah ketika ada orang atau badan usaha yang diduga merusak Lingkungan Hidup.

“Siapapun harus patuh pada aturan khususnya aturan lingkungan hidup, jangan sampai terkesan perusahan kebal hukum dan rakyat menderita, “Hukum tumpul pada pemodal” tegasnya

Lanjutnya lagi apabila perusahaan abai dan nyata nyata merusak Lingkungan Hidup lebih baik Stop Operasi dan angkat kaki.

“Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan tersebut harus dipenjara dan cabut ijin operasi perusahaan. Ini Negara hukum jangan biarkan para perusak Lingkungan hidup, se enak enaknya di bumi pertiwi, apabila kita tidak menegakan aturan lingkungan hidup maka hancurlah negara kita,”

Usman juga menegaskan terkait hal ini apabila pihak perusahaan tetap abai akan kejadian tersebut dirinya akan melakukan blokade jalan dan membawa permasalahan ini ke Komnas HAM.

Baca juga  Menuai Protes Warga Proyek (DAK) Peningkatan Jalan Sumatera Gunung Ibul Dengan Nilai Hampir Rp.2 Miliar Diduga Lemah Pengawasan

“Apabila pihak perusahaan dan Pemerintah kabupaten Muara Enim tetap abai terhadap permasalahan ini, maka kita akan menutup jalan tersebut dan meminta Komnas Ham RI turun ke lapangan, “pungkasnya.

Sementara PT Medco E & P Indonesia (Medco E&P) melalui VP Relations & Security Medco Arif Rinaldi menanggapi kejadian tersebut mengatakan pihaknya selalu mengutamakan aspek keselamatan dan lingkungan dalam beroperasi. Terkait keluhan warga Desa Sugihan, Kecamatan Rambang, Muara Enim, atas adanya gangguan lumpur,

“PT Medco EP Indonesia selalu mengutamakan aspek keselamatan dan lingkungan dalam beroperasi dan Perusahaan telah menurunkan tim dan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk klarifikasi keluhan tersebut,” pada Jumat (11/11).

Selain itu VP Relations & Security Medco E&P Arif Rinaldi berterima kasih atas informasi dari warga terkait kejadian ini sehingga dapat segera dilakukan pengecekan ke lokasi.

“Kami berharap dukungan dari semua pihak agar dapat menjalankan operasi dengan aman untuk memenuhi kebutuhan energi,” tandas Arif Rinaldi. (AR).

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *