Satres Polres Muara Enim Amankan 2 Tersangka Diduga Miliki 7 paket Sabu Dan 4 Butir Inex

infomediakota.com 

Muara Enim, – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan barang haram norkoba di wilayah polres kota Serasan Sekundang.

Bacaan Lainnya

Tersangka Pelaku tersebut bernama EDO ERLANGGA (29 Tahun) yang berdomisi di Jl. Sumpah pemuda, No. 85, Kel. Air Lintang, Kab. Muara Enim dan MEIGI ANGGIA ADI SAPUTRA (19 Tahun) yang berdomisi di Jl. Jend. Sudirman, Kel. Pasar II Muara Enim, Kab. Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH SIK di Mapolres hari Sabtu (21/03/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga  Peringati Bulan K3 2025 PT Perta Samtan GAS Kilang Ekstrasi Prabumulih Laksanakan Donor Darah

“Mereka ditangkap didalam rumah tersangka Sdr. EDO ERLANGGA Jl. Sumpah pemuda, No. 85, Kel. Air Lintang, Kab. Muara Enim” ungkap Kasat ResNarkoba Polres Muara Enim.

Dengan Barang bukti 7 (Tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu berat brutto 1,16 gram, 4 (Empat) butir diduga narkotika jenis pil extacy berwarna orange berbentuk diamond berat brutto 1,86 gram dan 1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam.

Kejadian tersebut berawal pada hari Jum’at Tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 10.00 wib pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang sering bertransaksi narkotika disekitaran Jl. Sumpah pemuda, No. 85, Kel. Air Lintang, Kab. Muara Enim, mendapatlan laporan informasi tersebut pihak kepolisian reserse narkoba polres muara enim melakukan penyelidikan disekitaran lokasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut,

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan lokasi yang diberikan kemudian sekira pukul 11.00 wib anggota kepolisian reserse narkoba polres muara enim langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka Sdr. EDO dan langsung mengamankan tersangka kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan pada rongga badan dan sekitaran lokasi, benar saja ditemukanlah barang bukti berupa 7 (Tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu berat brutto 1,16 gram, 4 (Empat) butir diduga narkotika jenis pil extacy berwarna orange berbentuk diamond berat brutto 1,86 gram, 1 (Satu) Unit HP Merk samsung warna hitam yang mana kesemua barang bukti tersebut diamankan didalam kamar tersangka Sdr. EDO.

Baca juga  Teknologi Walking Rig Percepat Pengeboran Sumur BNG-079 di Sumsel

Kemudian Sdr. EDO ERLANGGA Bin HARIS NAZARUDDIN (Alm) dan Sdr. MEIGI ANGGIA ADI SAPUTRA Bin GUTES RESIE serta barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih (imk)

Sumber : Kasat ResNarkoba PolresMuaraa Enim

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *