Sidak Kembali Tambang Batubara Ilegal. Pj. Bupati Berikan Solusi Selamatkan Warga dan Negara dari Kerugian

MUARA ENIM, INFOMEDIAKOTA.COM — Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H Nasrun Umar S.H M.M kembali lakukan inspeksi mendadak (SIDAK) lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung Bersama Dandim 0404, Kapolres, Kepala Pengadilan Negeri dan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Pj. Bupati mengamankan 6 orang penambang batubara ilegal dan 1 unit alat berat di lokasi tambang tanpa izin tersebut. Rabu (09/06/21)

H. Nasrun Umar (HNU)langsung menginterogasi para penambang ilegal yang semuanya berasal dari luar Kabupaten Muara Enim. Dirinya menyesalkan masih ada oknum yang melakukan penambangan selepas inspeksinya 2 minggu lalu, tak jauh dari lokasi saat Sidak Saat ini

Bacaan Lainnya
Baca juga  Plt. Bupati Muara Enim Santuni Keluarga Korban Tenggelam di Desa Cinta Kasih dan Desa Gunung Megang Luar

Pj. Bupati menegaskan bahwa kegiatan ini adalah ilegal dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas.Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK merupakan tindak pelanggaran hukum pidana.

” Tidak ada toleransi terhadap pelanggar hukum, apalagi kegiatan ini merugikan negara, daerah, dan lingkungan termasuk berisiko tinggi terjadinya kecelakaan seperti yang terjadi beberapa bulan lalu dengan menewaskan 11 orang penambang ilegal, ” Tegas HNU

Diakui Pj. Bupati bahwa kegiatan ini menjadi dilema karena disatu sisi menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat, namun jika dilihat secara makro, Pj. Bupati memastikan bahwa kegiatan ini lebih banyak merugikannya daripada manfaat.

“Sebagai kepala daerah akan melindungi warga dan menyelamatkan kerugian negara akibat dampak dari penambangan ilegal ini, apalagi selama ini keuntungannya hanya dinikmati segelintir orang, terutama oknum pendatang dari luar daerah Kabupaten Muara Enim,” Terangnya

Baca juga  Semakin Ramai ! Wisata Alam Pinang Banjar Dikunjungi Fellysa Artis Cilik Kota Prabumulh

Lanjut Pj. Bupati kedepan akan berencana mancarikan solusi dengan menggandeng PT BA selanjutnya sesuai keselamatan prosedur perusahaan membentuk Badan Usahan Milik Desa (BUMDES) nantinya Desa dapat memiliki izin usaha penambangan dan dapat memberi kontribusi untuk daerah.

“Oleh sebab itu kita berencana mengambil solusi dengan membina warga menggandeng perusahaan tambang sekitar seperti PTBA untuk kemudian dibentuk badan usaha milik desa (Bumdes) yang nantinya memiliki izin usaha dengan penambangan yang memperhatikan prosedur dan keselamatan sehingga dapat berkontribusi secara jelas bagi warga dan daerah,” Pungkasnya ,( Elvan)

sumber :Humpro ME

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *