Terbukti Lakukan Pelanggaran, Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi Tegas SPBU di Prabumulih

Infomediakota Palembang, 29 Mei 2025 – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.311.140 Kota Prabumulih, Sumatera Selatan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sanksi tersebut diberikan lantaran SPBU tersebut melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis JBKP Pertalite tidak tepat sasaran serta SPBU melayani kendaraan pelangsir yang melakukan pengisian berulang-ulang menggunakan QR Code yang berbeda-beda. Aktivitas transaksi ini terlihat dari CCTV dan sistem digitalisasi SPBU Pertamina yang dimonitor setiap harinya secara berkala.

Bacaan Lainnya

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina Patra Niaga Kembali mengingatkan agar seluruh SPBU untuk dapat menjalankan penyaluran BBM sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga  Pameran “Agrowisata Taiwan 2025” Pererat Kerjasama Pengusaha Taiwan-Indonesia

“Kami tidak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Nikho.

Adapun sanksi yang diberikan, antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM jenis Pertalite selama 1 bulan serta pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

Nikho berharap kedepannya tidak ada lagi SPBU yang terkena sanksi dan seluruh masyarakat serta semua pihak ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi ini dan tidak ada lagi oknum masyarakat yang mencoba melanggar aturan karena dapat merugikan lebih banyak masyarakat disekitarnya karena sanksi kepada sebuah SPBU merupakan kerugian untuk masyarakat di sekitar SPBU tersebut.

Baca juga  Ketika Listrik dan Sinyal Mati, Rig Pertamina Jadi Tempat Warga Mengabari Keluarga

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait