INFOMEDIAKOTA.COM, PRABUMULIH – Polemik Proyek pembangunan Tol seksi Prabumulih – Muara enim, atas Keluhan Warga Kelurahan Tanjung Rambang cukup membuat orang nomor satu di Kota Nanas ini berang, Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM sebelumnya telah melayangkan surat ke PT Waskita Karya terkait izin penggunaan dan pemanfaatan jalan akses proyek jalan tol.
Namun sayangnya, edaran Wali Kota Prabumulih terhadap penggunaan akses jalan tersebut sempat tidak digubris oleh salah satu pihak sub kontraktor di lapangan, Dampak mobilisasi angkutan yang membawa tanah mengakibatkan aktivitas warga pengguna jalan menjadi terganggu menimbulkan debu, jalan rusak dan lincin .
Sehingga warga di Kelurahan Tanjung Rambang Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih pun belakangan mengeluhkan akibat jalan akses yang digunakan pekerjaan konstruksi menjadi kotor dan berdebu di pemukiman tempat tinggal mereka tidak dibersihkan.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM mengaku geram saat mengetahui surat yang telah dilayangkan ke PT Waskita Karya pada tanggal 29 Juni 2020 yang lalu tersebut tidak diindahkan oleh salah satu pihak sub kontraktor dalam hal ini PT VC di lapangan.
“Kan sudah ada perjanjian, kalau memang seperti itu mereka juga harus bertanggung jawab, setidaknya harus membersihkan jalan akses yang digunakan oleh mereka,” kata Ridho dibincangi awak media di Pemkot Prabumulih belum lama ini.
Pada prinsipnya, kata Wali Kota Prabumulih ini, Pemerintah Kota tidak keberatan dan mendukung proyek tol akan tetapi pemberian izin penggunaan dan pemanfaatan untuk akses jalan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tol seksi Prabumulih-Muara Enim harus sejalan dengan point point yang telah tertuang dan dilaksanakan sebagimai mana mestinya.
“Kalau mereka (pelaksana proyek tol, red) tidak bisa menghormati orang lain, bagaimana orang lain untuk menghormatinya,” terangnya.
Karena itu, Ridho menuturkan izin penggunaan jalan pemukiman penduduk tersebut seharusnya dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan ke pihak pelaksana pekerjaan proyek tol. Sehingga, tak sampai dikeluhkan oleh masyarakat.
“Jangan meremehkan orang di daerah, jabatannya juga kan sementara. Jangan mentang-mentang di Jakarta tidak pamit dengan Walikota. Alangkah baiknya terlebih dahulu menghadap sebagaimana mestinya,” terangnya.
Apabila penggunaan jalan akses pemukiman warga tersebut masih tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam surat yang telah dilayangkan, maka Wali Kota Prabumulih meminta aktivitas penggunaan jalan akses oleh pihak sub kontraktor tersebut dihentikan.
“Apa boleh buat mereka sendiri juga tidak pamit dahulu dengan kita. Semestinya kalau mereka (pelaksana proyek tol, red) mau dihargai orang lain, mereka juga menghargai orang lain. Di awal mereka tidak pamit dengan kita, kalau mereka menghargai kan kita juga bisa memberikan solusi, kita bisa kumpulkan seluruh kades, tokoh-tokoh masyarakat, bisa duduk bersama-sama,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Warga Kelurahan Tanjung Rambang Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluhkan kondisi jalan yang makin rusak akibat semakin banyaknya kendaraan besar pengangkut material.
Diduga truk-truk yang melintas diduga milik PT Vicindo, yang diketahui merupakan salah satu pihak subkontraktor pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalan tol ini juga mengakibatkan debu sehingga warga pun mengaku aktivitas mereka menjadi terganggu.
Terlebih, di sisi kanan maupun kiri jalan pemukiman terdapat rumah-rumah warga yang secara otomatis tercemari debu, dan menimbulkan polusi udara yang mengancam kesehatan lingkungan warga sekitar.
“Yang jelas debu banyak jalan kami rusak. Koordinasi dengan masyarakat juga tidak ada. Bahkan kabel-kabel yang dilewati diatas jalan itu mereka elak-elakkan saja,” ungkap Adi Candra, warga setempat saat dibincangi oleh wartawan di lokasi, Kamis (10/12/2020) yang lalu.
Pihak pemerintah setempat dalam hal ini lurah Tanjung Rambang Iin Kori menyampaikan bahawa pihak PT Vicindo memang pernah datang membritahukan bahwa akan menggunaan akses jalan, tapi saat pelaksanaan kegiatan proyek berjalan piahak Vicindo tidak juga memenuhi persyaratan yang telah disepakati antara Waskita dan Pemerintah seperti masalah pembesihan ceceran tanah dan penyiraman jalan
” akibatnya setelah masalah debu dan tanah yang berceceran dari keluhan masyarakat akhirnya warga kesal dan sempat menolak kegiatan operasi untuk dilanjutkan dan sampai sekarang aktivitas perusahaan dihentikan, sampai sekarang pihak perusahaan belum berkordinasi dengan pemerintah setempat dan pihak terkait dalam hal ini dinas PUPR, juga dishub ” pungakasnya (***)










