oleh

Walikota Prabumulih Bakal Panggil DPMPTSP Camat Sampai Lurah Terkait Pagar Rumah Warga Developer Perumahan Tak Miliki IMB

-DAERAH-4 views

PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM — Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM meminta pihak berkaitan dengan perizinan mengevaluasi pengembang perumahan yang menutup akses rumah warga di RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur yang sempat viral beberapa hari kemarin.

Menurutnya, pengembang perumahan (developer) harus terlebih dulu memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif perizinan sebelum membangun perumahan di kota Prabumulih.

“Kalau tidak ada izin berarti mereka tidak berhak untuk mendirikan bangunan di kota Prabumulih. Makanya, kita mengimbau kepada warga masyarakat, Hansip, Satpol PP, RT RW kalau melihat suatu bangunan tidak ada izin segeralah laporkan ke Lurah ataupun Camat, atau bisa langsung melapor kepada Pemerintah Kota,” ujar Ir H Ridho Yahya MM dibincangi wartawan, Senin (12/7/2021).

Ridho Yahya juga menyerukan pihak Kecamatan hingga Kelurahan dan RT/RW untuk memastikan izin operasional pengembang perumahan tersebut.

Baca juga  STRUKTUR IKATAN WARTAWAN ONLINE (IWO) KABUPATEN MUARA ENIM , INI PERSONILNYA

“Jadi mereka tidak bisa membangun kalau tidak ada izin karena harus ada izin dulu baru bisa membangun. Apalagi kan ini Perumahan karena masih banyak fasilitas umum lain yang harus dilengkapi yang nantinya akan menjadi tanggung jawab pemerintah kota juga,” kata dia.

Jika ditemukan ada bermasalah secara perizinan, lanjut Wali Kota Prabumulih, maka harus segera dilakukan tindakan tegas.

“Kita akan panggil Sintap (DPMPTSP), Camat, Lurah kenapa kok bisa membangun tanpa izin, apakah ada permainan atau lain sebagainya yang nanti akan kita pelajari terlebih dahulu,” terang Ridho.

Selain izin, pemerintah di tingkat Kelurahan, tingkat Kecamatan, beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga diminta untuk memastikan perumahan yang dibangun pengembang berada di lahan yang aman dari kemungkinan terjadi hal yang bisa berdampak negatif lainnya kepada warga masyarakat sekitar.

Baca juga  Walikota Prabumulih,Ir.H.Ridho Yahya, MM di Dampingi Kadisdik Resmikan Gedung UGB PAUD Percontohan Negeri Kota Prabumulih.

“Mereka (Developer) boleh membangun setelah ada izin terlebih dahulu. Ini bukan menghambat, silahkan siapapun yang menghambat laporkan ke saya, mereka harus memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi, neken berkas nya juga depan pak wali,” imbuhnya seraya pihaknya memberikan perizinan ke pengembang perumahan yang benar-benar yang tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat dan warga masyarakat yang telah menyetujui.

Terakhir, Wali Kota Prabumulih ini berharap kepada seluruh warga masyarakat Kota Prabumulih agar ikut berperan aktif mempertanyakan kepada pengembang perumahan tentang perizinan bila ada membangun perumahan di kota Prabumulih.

“Kalau tidak ada izin langsung melaporkan kepada pemerintah kota, lurah, camat, atau langsung laporkan ke saya. Bila perlu temui saya subuh-subuh dirumah Insyaallah kita tindak lanjuti,” tukasnya (dn/Ar)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.