oleh

10 Desa Pindah, Kecamatan Gelumbang Bakal Terbelah Dua Kecamatan

-DAERAH-12 views

INFO MEDIA KOTA, MUARA ENIM – Sebanyak 10 desa yang ada di wilayah kecamatan Gelumbang, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, diketahui bakal keluar dan pindah dari kecamatan Gelumbang.

Kepindahan 10 desa itu terungkap, dalam rapat di kantor Camat Gelumbang, yang dihadiri 11 Anggota DPRD kabupaten Muara Enim dari Dapil III, para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pengurus presidium DOB Gelumbang, pada Rabu, 7 Desember 2022.

“Kecamatan Gelumbang akan dipecah  menjadi dua kecamatan, dan sebagai ibu kota hasil pemekaran kecamatan itu nanti direncanakan di ex. Marga Kartamulia. Untuk itu, sepuluh desa yang akan dimekarkan harus pro aktif,” ungkap Camat Gelumbang, Restu Joni Karla, ditemui usai rapat pemekaran.

Ia menjelaskan, 10 (sepuluh) desa yang akan pindah kecamatan baru tersebut desa, di antaranya;

1. Desa Kartamulia

2. Desa Sebau

3. Desa Jambu.

4. Desa Midar

5. Desa Gaung Telang

6. Desa Betung

7. Desa Teluk Limau

8. Desa Melilian

9. Desa Pedataran

Baca juga  MPC Pemuda Pancasila Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi Antar Kader di PAC Prabumulih Selatan

10. Desa Suka Jaya.

Dari pantauan, sebelum dimulainya rapat di kecamatan, terlihat 11 anggota DPRD Muara Enim asal Dapil III yang hadir, sebelumnya 3 di antaranya sudah mengadakan pertemuan dengan Penasehat DOB Gelumbang, Hanan Zulkarnain di kediamannya.

Terungkap dalam pertemuan itu, selain membahas soal pemekaran kecamatan Gelumbang yang akan dibelah menjadi dua kecamatan, juga membahas persyaratan DOB lainnya.

“Karena syarat untuk menjadi DOB (Daerah Otonomi Baru) harus memiliki  7 sampai 8 kecamatan, dan insyaallah,  DOB kabupaten Gelumbang akan menjadi kabupaten,” ungkap ketua presidium DOB Gelumbang, Rani Kodim SH, yang juga anggota DPRD kabupaten Muara Enim dapil 3.

Hal senada juga diungkapkan Mukarto SH, anggota DPRD Muara Enim lainnya. Mukarto menambahkan, dengan adanya pemekaran kecamatan akan mempermudah masyarakat berurusan.

“Dan tentunya mempercepat pembangunan,” imbuhnya, seraya mengimbau para Kepala desa agar memberi tahu warganya tentang pemekaran kecamatan tersebut, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Sementara, dalam sambutannya, Hanan Zulkarnain menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Muara Enim yang dinilainya telah maksimal berjuang, dan semuanya hadir mengikuti rapat.

Baca juga  Komitmen Pemkab Muara Enim Anggarkan Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Regulasi Yang Berlaku

“Pada hari ini hadir semua. Perlu diketahui CDOB Gelumbang sudah diterima oleh Mendagri, untuk memperkuat hal itu, harus ada surat Gubernur ke Menteri Dalam Negeri, karena provinsi harus mengalokasikan dana untuk calon kabupaten baru,” ujarnya.

Masih menurut Hanan, dari penjelasan UU nomor 5 tahun 74, di daerah Gelumbang Raya telah memiliki 6 marga, yakni marga lembak, marga alai, marga karta mulia, marga sungai rotan, dan marga kelekar.

“Sedangkan syarat untuk jadi kabupaten baru harus 7 kecamatan berdasarkan PP No 12 tahun 2018,” jelasnya.

Tampak hadir dalam rapat tersebut, para anggota DPRD kabupaten Muara Enim dari Dapil III, tokoh masyarakat zona tiga Hanan zulkarnaen, Camat Gelumbang Restu Joni Karla, Danramil 404/01 Gelumbang, serta Kapolsek Gelumbang yang diwakili Yogi A beserta anggota, seluruh Kepala desa se-Kecamatan Gelumbang, seluruh ketua BPD, dan anggota, serta tokoh masyarakat Gelumbang lainnya. (SMSI)

 

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *