oleh

6 Tahanan Polsek Sekayu Melarikan Diri, Bobol Terali Dengan Kain Basah

-KRIMINAL-13 views

Infomediakota.com

Sekayu | Enam tahanan yang mendekam di Rumah Tahanan Polsek Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kabur pada Sabtu (29/02/2020) Subuh sekitar pukul 04.30 WIB, setelah berusaha membongkar terali menggunakan kain basah.

Para tahanan yang masing-masing bernama Dodi Irawan (28) warga Dusun II, Desa Tanjung Bali, Kecamatan Batang Hari Leko, Muba, Een Saputra alias Albas (20) warga Dusun 1 Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan, Muba, keduanya merupakan tahanan kasus pencurian di RM Mbak Sum, Jl Kol H Arifin Jalil, Kelurahan Serasan Jaya, yang terjadi awal Januari lalu. Kemudian Rudi Hartono (32) warga Jalan Inpres, Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu yang tersangkut kasus pencurian di Mess PT MBP.

Selanjutnya Untung Surapati (38) dan Antono (26), keduanya warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, mereka ditahan atas kasus pencurian kabel PT PLN di samping Jembatan Musi, Sekayu, yang terjadi 8 februari lalu. Terakhir, M Elvan Agustomi (22) warga Perumahan Becak, Kelurahan Balai Agung, Sekayu. Dia terjerat kasus pencurian di warung manisan milik Susilawati di Terminal Pasar Perjuangan, Kelurahan Balai Agung, yang terjadi Oktober tahun lalu.

Baca juga  Jajaran Polsek Rambang Dangku Berhasil Ringkus Pelaku Pemilik Senpira

Dari informasi didapatkan, Sabtu (29/2) sekitar pukul 02.00 WIB saat Briptu A, petugas piket jaga Polsek Sekayu melakukan pengecekan tahanan, dimana saat itu jumlah tahanan 9 orang, dengan posisi 3 orang di ruang tahanan 1 dan 6 orang di ruang tahanan 2. Selang 2,5 jam kemudian, Briptu A kembali mengecek tahanan dan didapati pintu tahanan bagian luar dalam keadaan bengkok pada bagian bawahnya, sedangkan gembok masih dalam keadaan terkunci.

Setelah diperiksa ke dalam tahanan, ternyata pada ruang tahanan 2 yang ditempati 6 orang tahanan sudah tidak ada lagi orangnya (melarikan diri). Setelah diperiksa, didapati 1 besi terali dalam keadaan terbuka atau bengkok yang dililit dengan kain basah.

“Para tahanan yang melarikan diri adalah tahanan kasus Curat 363 KUHP, yang diduga sudah terbiasa atau berpengalaman dalam menjebol rumah. Diduga mereka beraksi dengan cara membengkokkan besi terali dengan kayu dan memelintir menggunakan kain basah,” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi SM Pinem SIk melalui Paur Subbaghumas Iptu Nazarrudin Bahar.

Baca juga  Tetanggaku Pencuriku, Jeri bak Tikus Curut Tak Berkutik di Cengkram Team Elang Polsek Talang Ubi Pali

Terkait kayu yang digunakan tahanan untuk melarikan diri, diduga dimasukkan ke dalam sel tahanan oleh orang lain melalui ventilasi kamar mandi ruang tahanan. Diduga para tahanan yang kabudi bersembunyi di hutan, dan akan berangkat ke luar kota sekayu.

“Satu orang tahanan atas nama Antoni sudah menyerahkan diri ke Polres Muba, 5 tahanan lain sedang kita lakukan pengejaran,” ujar Nazar.

Pihaknya kata Nazar, mengimbau para tahanan yang kabur agar menyerahkan diri Kepada keluarga mereka, juga diimbau untuk mengajak mereka menyerahkan diri. “Mohon doa kepada rekan-rekan media dan masyarakat, agar Polres Muba bisa menangkap kembali tahanan yang melarikan diri tersebut,” pungkasnya.

[muh/imk]

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.