oleh

Tetanggaku Pencuriku, Jeri bak Tikus Curut Tak Berkutik di Cengkram Team Elang Polsek Talang Ubi Pali

-KRIMINAL-1,381 views

INFIMEDIAKOTA.COM, PALI,– Jeri Alfany (28) harus menyerah tak berkutik di cengkram Team elang Polsek Talang Ubi PALI, ibarat pepatah tetanggaku idolaku, kali ini tetanggaku malingku, begitulah kisah yang dialami oleh Fenty Meisari (26) warga Jalan Karya Jaya Lorong Linggis kelurahan Pasar Bhayangkara kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, menjadi korban pencurian saat dirinya tertidur lelap.

Dari kejadian tersebut Fenty harus kehilangan 1 unit Handphone merk Realme, Type C17, warna Hijau. 1 unit Handphone merk OPPO, Type Neo 7, warna Pink sekaligus uang Rp 200 Ribu, Jum’at (5/11/2021).

Panik atas kejadian yang menimpanya fenty lalu menceritakan perihal tersebut ke keluarganya selanjutnya kemudian langsung melapor ke Mapolsek Talang Ubi. pada tanggal (13/10/21) sebagaimana tercantum dalam : LP / B / 105 / X / 2021 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda SUMSEL.

Baca juga  Bandar Sabu Heri Spiro Alias Baron di Ringkus BNNK Kota Prabumulih

Dalam Pers konfren Kapolsek Talang ubi melalui Kanit satres Ipda Arzuan S,H menceritakan kronologis pencurian itu bermula sekitar pukul 01:00 dini hari, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan korban yang sudah tertidur pulas. Tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat lalu masuk lewat pintu belakang yang tidak ditutup.

“Awalnya beraksi tersangka memastikan dulu bahwa korban telah tertidur, sekitar pukul 01.00 wib, Jum’at ( 05-11-2021 ) dini hari, tersangka memanjat dinding rumah korban dan masuk ke ruangan dapur. Kemudian tersangka berhasil mengambil 2 unit Handphone sekaligus beserta uang didalam dompet sebanyak Rp 200 ribu. Total kerugian korban dapat ditafsirkan sekira Rp 3,5 juta, “Jelasnya.

Setelah dilakukan penyidikan lanjut Kanit I Ipda Arzuan S,H , akhirnya Team Elang yang berhasil menangkap tersangka ditempat persembunyian yang berada didaerah Pasar Bhayangkara kecamatan Talang Ubi.

Baca juga  KONTRAKTOR LAPORKAN OKNUM LSM KEPOLDA SUMSEL

“Kami mendapatkan Informasi bahwa tersangka sedang berada di tempat persembunyian di pasar Bhayangkara, kemudian Team Elang langsung bergegas ke TKP yang dimaksud dan mengamankan Jerry beserta barang bukti,”tukasnya.

Untuk menindak lanjuti perkara ini, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Talang Ubi, “tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun penjarah,”pungkasnya. (Imk)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *