Gelar Konferensi Pers KPK Umumkan Kronologis Dan Nama 6 Tersangka OTT RAPBD OKU Jatah Pokir 40 Miliar !!

INFOMEDIAKOTA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengungkap modus licik tiga anggota DPRD Ogan Komeriling Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.

Ketiganya adalah Ferlan Juliansyah (FJ) yang merupakan Anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin (MFR) Ketua Komisi III DPRD OKU; dan Umi Hartati (UH) Ketua Komisi II DPRD OKU.

Bacaan Lainnya

Mereka meminta jatah pokir terkait penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU tahun anggaran 2025.

Diketahui, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap atau gratifikasi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus berawal dari pembahasan RAPB Kabupaten OKU pada Januari 2025.

Kemudian, beberapa perwakilan DPRD disebut menemui pemerintah daerah Kabupaten Ogan Komering Hilir (OKU) Sumatera Selatan.

Dengan tujuan, agar RAPBD tahun 2025 disahkan.

Kesepakatan tersebut dibuat dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Nopriyansah (NOP).

“Kemudian, disepakati jatah pokir itu diubah menjadi proyek sebesar Rp 40 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

“Untuk bisa mengubah RAPBD yang ada di OKU. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 5 miliar. Untuk Anggota Rp 1 miliar,” ujarnya lagi.

Namun, Setyo mengungkapkan, nilai kesepakatan tersebut turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran.

“Tetapi, untuk fee-nya tetap disepakati 20 persen jatah dari anggota DPRD, sehingga total fee Rp 7 miliar,” katanya.

Di saat yang tidak lama, menurut Setyo, anggaran Dinas PUPR disetujui naik dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar dalam APBD 2025. Kemudian, Setyo menjabarkan bahwa nilai pokir Rp 35 miliar tersebut diubah dalam bentuk sembilan proyek.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak daftar 9 proyek yang dijadikan ladang korupsi oleh 6 tersangka di dinas PUPR OKU.

Adapun para tersangka memanfaatkan sejumlah proyek fisik yang dilakukan dinas PUPR OKU.

Berikut 9 proyek yang dijadikan sumber korupsi para tersangka diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi :

1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Rp 8,3 Miliar penyedia CV RF.
2. Rehabiltasi rumah wakil bupati Rp 2,4 Miliar penyedia CV RE
3. Pembangunan kantor dinas PUPR OKU senilai Rp 9,8 miliar dengan penyedia CV DSA
4. Pembangunan jembatan di desa guna makmur senilai Rp 983 Juta dengen penyedia CV GR
5. Peningkatan jalan poros desa Tanjung Mangus desa Bandar Agung Rp 4,9 Miliar dengan penyedia CV DSA
6. Peningkatan jalan desa Panai Makmur Guna Makmur Rp 4,9 Miliar dengan penyedia CV ADN
7. Peningkatan jalan unit 16 Rp 4,9 miliar dengan CV NDR Corporation
8. Peningkatan jalan Letnan Muda MCD Juned sebesar Rp 4,8 Miliar penyedia CV BH
9. Peningkatan desa jalan Makarti Tama Rp 3,9 Milair dengan CV NDR

Baca juga  Tanpa Papan Informasi, Diduga proyek Pengaspalan di Desa Gaung Asam Dikerjakan Asal Jadi Indikasi Lemahnya Pengawasan

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 6 orang dalam kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang jasa di Kabupaten OKU.

Adapun para tersangka terdiri dari anggota DPRD, pihak swasta dan kepala dinas PUPR OKU.

Para tersangka dibagi dua cluster yakni sebagai penerima dan pemberi.

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dari 16 maret sampai 4 april 2025.

“FJ, MFR dan UM ditahan di rutan kelas 1 jakarta timur gedung KPK, sedangkan tiga lainnya yakni NOV, MNZ dan ASS ditempatkan di rutan kelas 1 gedung KPK di jalan kuningan,”terangnya.

Daftar Nama 6 Tersangka:

1. Kepala Dinas PUPR Novriansyah alias NOP
2. Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah alias FJ
3. Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin alias MFR
4. Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati alias UH.
5. Swasta MFZ (M Fauzi alias Pablo)
6. Swasta ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak kronologi kasus korupsi di dinas PUPR kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang.

Menggelar konferensi pers di gedung merah putih, Minggu (16/3/2025) Setyo Budiyanto menjabat sebagai ketua KPK menjelaskan awal mula kasus korupsi tersebut bisa terkuak.

Menggelar konferensi pers di gedung merah putih, Minggu (16/3/2025) Setyo Budiyantio menjabat sebagai ketua KPK menjelaskan awal mula kasus korupsi tersebut bisa terkuak.

Adapun agar bisa disahkan, beberapa perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU menemui pihak pemerintah daerah.

“Perwakilan DPRD meminta jatah pokir, seperti diduga telah disepakati jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik yang dilakukan dinas PUPR OKU dengan total nilai Rp 40 Miliar,” ujarnya.

Proyek tersebut dibagi untuk sejumlah anggota DPRD OKU, mulai dari ketua dan wakil ketua dengan nilai proyek Rp 5 Miliar, lalu untuk anggota Rp 1 Miliar.

Baca juga  Puluhan motor Mogok Usai Isi BMM Bercampur Air di SPBU 24.311.125 Patih Galung, Warga minta Ganti Rugi

Namun karena keterbatasan anggaran, nilai awalnya Rp 40 Miliar tersebut turun menjadi Rp 35 miliar, tapi fee yang diberikan untuk anggota DPRD tetap disepakati 20 persen denga total Rp 7 miliar.

“Ketika APBD 2025 disetujui, anggaran dinas PUPR naik dari awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar naik signifikan karena ada kesepakatan tadi, bisa berubah dua kali lipat,” terangnya.

Kemudian suadara NOV sebagai kepala PUPR OKU menawarkan 9 proyek itu terhadap MNZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen, dengan pembagian 2 persen untuk dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Proyek tersebut meliputi rehab rumah Bupati dan wakil bupati hingga pembagunan jembatan dan jalan di sejumlah jalan desa di OKU.

“Ini semua dilakukan oleh NOV dan BPK langsung berangkat ke Lampung Tengah berkordinasi hanya pinjam nama, tapi yang mengerjakan saudara MNZ dan ASS,” jelasnya.

Menjelang hari raya idul fitri, pihak DPRD diwakili FJ merupakan Anggota komisi III dan saudara FMR dan Saudari UH menagih jatah fee proyek yang dijanjikan saudara NOV sebelum hari raya dari 9 proyek direncanakan.

“Berdasarkan informasi diperoleh antara anggota dewan dan kepala dinas PUPR dan juga dihadiri bapak Bupati dan BPKAD, tanggal 11 maret mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek di bank daerah,”tuturnya.

“Karena ada cash flow keterbatasan sempat ada masalah, namun uang muka tetap dicairkan,” terangnya.

“Pada tanggal 13 maret 2024 MNZ menyerahkan ke Nov uang sebesar Rp 2,2 Miliar yang merupakan pembagian uang komitmen fee proyek, uang tersebut lantas dititipkan ke saudara A pns perkim OKU,Sedangkan Saudara ASS juga sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke saudara NOV,” tuturnya.

Pada tanggal 15 Maret 2025 pukul 06.30 WIB, tim KPK mendatangi rumah NOV dan A menemukan uang sebesar Rp 2,6 miliar berasal dari uang komitmen dicairkan MNZ dan ASS.

“Tim secara simultan mengamankan MNZ dan ASS, FMR dan UH dirumah masing masing, selain itu tim juga mengamankan saudara A dan S. Dalam kegiatan tersebut tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit fortuner dengan nopol 1851 ID dan dokumenserta alat komunikasi dan alat eletronik,” jelasnya.

“Uang Rp 1,5 miliar diserahkan ASS ke NOV itu ternyata sebagian dipakai untuk kepentingan NOV salah satunya untuk pembelian fortuner,” terangnya. (Rill)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *