Resah dan Rugikan Warga, Pemdes Gunung Raja Muara Enim Himbau Keras Pemilik Hewan Ternak yang di Lepas Liarkan

INFOMEDIAKOTA.COM, MUARA ENIM — Pemdes Gunung Raja Kec Epd Muara Enim Sumsel Tindak lanjuti Complain warga dengan memberikan surat pengumuman ke kampung 1, 2 dan 3. Hal tersebut terkait hewan ternak berkaki Empat yang di duga sengaja di lepas liarkan (tidak di angon ) pemiliknya.

Menurut keterangan Sudianto S.pd saat di sambangi awak media ini di kantor kades pada Senin (31/01/2022), menerangkan bahwa terbitnya pengumuman dari pemdes lantaran banyaknya warga komplain mengelukan kondisi yang membuat masyarakat resah dan dirugikan

Bacaan Lainnya

“kita himbau dengan tegas terkait pengumuman yang sudah diterbitkan oleh pemdes Gunung Raja dan Perda Kabupaten Muara Enim no 9 tahun 2002 untuk pemilik hewan ternak untuk tidak dilepas liarkan, pasalnya beberapa hari terakhir banyak warga yang merasa resah dan dirugikan,” Terangnya

Baca juga  Jalan Rusak Parah, Warga Desa Tanjung Menang Blokade Akses ke Proyek Tiang SUTET PLTU Sumsel 1

Masih kata Sudianto untuk komplain yang di laporkan warga lantaran hewan-hewan ternak berkaki empat seperti Sapi, Kambing, dan lainnya kerap memakan tanam tumbuh milik warga di pekarangan rumah dan kebun,

“Bahkan hewan-hewan tersebut menganggu ketertiban umum seperti kelancaran dan keselamatan aktifitas para pengguna jalan,”Ungkapnya

Ditanyakan awak media, siapa saja nama pemilik hewan ternak tersebut dan sanksi yang akan di berikan dirinya menjelaskan pihak Pemerintah Desa belum mengetahui secara detil para pemilik hewan ternak tersebut,

“Yang pasti milik warga Gunung Raja bukan Corporations dan jumlah pemiliknya hanya beberapa orang, untuk sanksi sementara waktu belum ada baru sebatas himbauan, namun sesuai Regulasi Perda Kabupaten Muara Enim dan demi menjaga ketertiban umum agar tidak meluas dan merugikan orang lain ataupun pemilik ternak itu sendiri maka perlu di tindaklanjuti dan di tertibkan,”Tandasnya

Baca juga  Plt. Bupati Pimpin Apel Bersama Dalam Rangka Gelar Yustisi Gakkum Pergub Nomor 37 Tahun 2020 Di Kabupaten Muara Enim

(JOVI/IMK/CI/ME).

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *