Infomediakota Lubuklinggau — Pemerintah Kota Lubuklinggau bergerak cepat menertibkan potensi gangguan ketertiban umum selama Ramadan 1447 Hijriah. Menyusul dugaan masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam meski sudah ada surat edaran wali kota, aparat gabungan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat), Selasa (24/2) malam.
Sebelumnya, Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.2.1/23/SATPOL PP/I/2026 yang berisi imbauan menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah puasa. Aturan itu mencakup larangan makan-minum dan merokok di tempat umum pada siang hari, kewajiban rumah makan memasang tirai, serta penutupan sementara kafe, karaoke, panti pijat, dan hiburan malam selama Ramadan.
Namun hingga hari keenam Ramadan, laporan masyarakat menyebut sejumlah tempat hiburan masih beroperasi. Kondisi itu memicu penertiban.
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuklinggau bersama Kepolisian Resor Lubuklinggau serta unsur Pemuda Pancasila menggelar apel gabungan sekitar pukul 23.00 WIB di halaman Taman Olahraga Megang, sebelum bergerak patroli menyasar titik-titik hiburan malam.
Kepala Satpol PP Fahrizal Raharja mengatakan operasi digelar untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan selama bulan suci.
“Kegiatan ini untuk memberikan imbauan sekaligus patroli. Sesuai surat edaran wali kota, tempat hiburan malam, kafe, karaoke, dan panti pijat harus tutup selama Ramadan,” tegas Fahrizal.
Petugas mendatangi sedikitnya tujuh lokasi yang sebelumnya diduga masih beroperasi. Saat pemeriksaan, seluruh tempat dalam kondisi tutup.
Meski begitu, Satpol PP menegaskan patroli akan terus dilakukan untuk mencegah praktik “kucing-kucingan” atau buka diam-diam di luar pengawasan.
“Kalau masih ada yang bandel, tentu akan kami tindak sesuai aturan. Patroli tetap berjalan selama Ramadan,” ujarnya.
Pemkot berharap kepatuhan pelaku usaha dan masyarakat dapat menciptakan suasana aman, tertib, serta kondusif sehingga ibadah Ramadan berlangsung khusyuk tanpa gangguan. (Zul)










