PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM – Jalan Tol yang merupakan Proyek Strategis Nasional dari Pemerintah Pusat Presiden Joko Widodo dan sekarang mulai dikerjakan di wilayah Kota Prabumulih sumatera Selatan, meskipun sempat tertunda karena wabah Pandemi Covid -19 kini agenda progres kegiatan terus genjot walau banyak persoalan di suatu wilayah mengalami kendala, mulai dari pembebasan lahan sampai belum keluarnya izin galian C oleh pemerintah daerah untuk penggalian material tanah timbun.
Bukan hanya Kajian lingkungan yang telah di lakukan Pemerintah Pusat namun hal yang sama pun telah menjadi bahasan penting di Pemerintah Daerah terkait Dampak pasca proyek jalan tol tersebut rampung, mendasari perihal ini Walikota Prabumulih pada prinsip nya sangat mendukung Progam percepatan insfrastruktur yang dicanangkan Presiden RI Jokowi, namun menyadari dan menimbang bahwa letak geografis kota Prabumulih yang tidak begitu luas dan memiliki banyak daerah dataran rendah, karena itu Ir. Ridho Yahya MM meyampaikan permohonan Surat ke Pihak Perusahaan yang ditembuskan ke Presiden RI agar tidak menggunakan tanah timbun dari wilayah Prabumulih,
Jika sebelumnya Ormas MPC Pemuda Pancasila menyampaikan dukungan dan apresiasi nya terhadap kebijakan Walikota terkait surat permohonan kepada pihak perusahaan untuk tidak menggunakan tanah timbun di wilayah Prabumulih, kali ini dukungan yang sama dari penggiat lingkungan yang tergbung dalam Asosiasi Profesi Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (APK3L) siap mendukung kebijakan Walikota di bumi seinggok sepemunyian.
Yogi Astrada ST, Msi Ketua umum APK3L kota Prabumulih menilai dukungan kepada Walikota merupakan hal mendasar dan harus menjadi semangat bersama dalam mendorong bahwa setiap kegiatan usaha harus benar benar memperhatikan Aspek dan Dampak Lingkungan dikemudian hari
” Sehubungan dengan telah dimulainya persiapan pembangunan Jalan Tol Indralaya – Lubuk linggau yang diperlukan tambahan tanah timbunan kurang lebih 9.000.0000 m³ kami selaku Assosiasi Profesi Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan penggiat Lingkungan sangat mendukung proyek strategis tersebut,” Ujar ketua APK3L (08/12/2020)
” Dalam langkah yang di ambil Walikota Prabumulih, kami mengapresiasi dan sangat mendukungan langkah tersebut dalam hal ini dengan telah dikeluarkan nya Surat No.660/456/DLH/2020 yaitu permohonan tidak menggunakan tanah timbun berasal dari kota prabumulih dikarenakan kota prabumulih yang memiliki luas 434,5 km² terdiri dari 6 kecamatan, 25 kelurahan dan 12 desa dan juga kondisi topografis kota prabumulih yang relatif landai dengan ketinggian 40 – 60 dpl tidak memadai penggalian secara masif ,” ungkapnya
Lanjut dirinya dari Aspek lingkungan kami mencermati akan membawa dampak sebaran pencemaran serta kerusakan yang cukup besar, Flora dan fauna dan ekosistem akan terganggu dan mengalamai kerusakan, potensi lahan-lahan berlubang besar dan tidak dapat di manfaatkan lagi akan terjadi. Dalam rencana terwujudnya masyarakat prabumulih yang sejahtera kiranya prospektif masyarakat pun harus menjadi perhatian Pemerintah.
” Kami juga menghimbau agar kiranya penegak peraturan dari pemerintahan Polisi Pamongpraja, Dinas LH dan Dinas-dinas terkait serta perangkat pemerintahan lurah, Camat dan seluruh elemen masyarakat & Ormas bersama-sama mengawal terwujudnya pelestarian lingkungan diwilayah Kota Prababumulih. Sekali lagi kami Assosiasi Profesi K3 & Penggiat lingkungan siap mengawal dan terlibat langsung dalam rangka terwujudnya prabumulih lestari dan masyarakat sejahtera,”pungkasnya










