oleh

Jatuh di Lubang Yang Sama Oknum ASN KEMENKUMHAM Baturaja Kembali Terjerat Kasus Narkoba

-KRIMINAL-16 views

PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM – Seakan tidak pernah habisnya, jerat narkoba seperti pepatah mati satu tumbuh seribu, walau bandar besar sudah banyak di tangkap namun lebih banyak lagi korban para pemakai pemuja narkoba seolah tak sadar bahwa dampak kerugian yang begitu dalam menggeroti, bukan hanya materil hingga syaraf dan kesehatan terngganggu terlebih karir pun dapat terancam saat sudah masuk dalam lingkaran narkoba.

Dalam setahun terakhir sudah empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah memakai borgol tangan dan di jebloskan ke jeruji besi pintu tahanan. Tim Macan Putih Satresnarkoba Polres Prabumulih, kembali berhasil menangkap Aparatur Sipil Negara (ASN) pemuja barang haram narkoba jenis sabu. Pelaku tersebut, Asan Basri (43), ASN Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja.

Pria yang pernah menjalani hukuman penjara karena kasus yang sama ini, ditangkap bersama keponakannya, Andri Januardi (28), warga Griya Perumnas Sungai Medang Permai, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, saat melintas di ruas Jalan Tanjung Dalam, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Jumat (04/12), sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca juga  8 Bulan Buron Pelaku Pembunuh Pemandu Lagu Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Prabumulih

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pemuja sabu ini bermula dari laporan yang masuk ke Tim Macan Putih pimpinan Kanit Idik I, Ipda Zulkarnain Afianata ST, yang menyebutkan kawasan Sungai Medang kerap menjadi daerah lintasan dan wilayah transaksi narkoba.

Kemudian Tim Macan Putih Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di kawasan tersebut. Pada saat melakukan penyelidikan itulah, kedua tersangka melintas dengan mengendarai motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Anggota pun langsung menghentikan laju kendaraan kedua tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, didapati narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,71 gram dalam plastik klip bening. Berbekal barang bukti itu, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK MH melalui Kasatresnarkoba, AKP Fadillah Ermi SSos SIK didampingi Kanit Idik 1, Ipda Zulkarnain Affianata ST, membenarkan pihaknya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan ASN.

Baca juga  Mantan Direktur PDAM Tirta Prabujaya Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Prabumulih

“Salah satu tersangka adalah oknum ASN yang bertugas di Rupbasan Baturaja OKU, tersangka ini residivis kasus yang sama (narkoba) pernah menjalani hukuman satu tahun penjara pada tahun 2015 lalu,” ujar AKP Fadillah saat menggelar press realese di depan ruang Bagops Polres Prabumulih, Senin (07/12).

Ditegaskan polwan jebolan Akpol ini, kedua tersangka dijerat pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.  “Hukumannya pidana penara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp800 juta paling sedikit, paling banyak Rp8 miliar,” tegasnya.

Sementara, tersangka Asan Basri ketika dibincangi wartawan mengaku, kembali menjadi pemuja narkoba sejak setahun terakhir. “Dulu aku pernah dihukum satu tahun pada tahun 2015, lamo aku berenti baru ngulang lagi satu tahun inilah,” ungkapnya sembari mengaku tidak tahu kenapa bisa kembali mengkonsumsi narkoba

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.