oleh

Babak Baru Sengketa Lahan SDN 24 dan SDN 6, Enam Tahun Belum ada titik Temu Jalur Pidana Siap Di Tempuh

-OPINI-8 views

INFOMEDIAKOTA.COM, PRABUMULIH – Kasus sengketa Lahan SDN 24 dan 6 memasuki babak baru, Masih ingat dengan kasus sengketa lahan SDN 6 dan SDN 24 yang berada di Jalan Jenderal Sudirman kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur. Permasalahan tersebut sepertinya akan terus berlanjut.

Ahli waris lahan yakni Sarlan Bin Djenalam didampingi pengacara mendatangi Polres Prabumulih guna mempertanyakan surat hibah lahan yang dulu sempat disita pihak kepolisian apakah masih berlaku atau tidak.

“Kami sangat prihatin, kasus ini sudah enam tahun berjalan dan sampai hari ini belum ada titik temu padahal segala bentuk dan jenis peradilan telah dilalui. Namun masing masing pihak masih keras, kedatangan kami ke polres untuk mempertanyakan mengenai surat hibah pernah disita polres,” ungkap Jeferson dan Rizal yang merupakan pengacara Sarlan Bin Djenalam ketika diwawancarai di Polres Prabumulih, Selasa (2/7/2019).

Jeferson mengatakan, surat hibah yang disita pihak kepolisian dulunya menjadi dasar bagi Pemerintah kota Prabumulih untuk melakukan gugatan balik ke ahli waris, namun justru disita pihak kepolisian sehingga dengan demikian secara hukum pemkot tidak memiliki lagi dasar hak kepemilikan lahan SDN 6 dan SDN 24 yang selama ini disengketakan.

“Untuk itu kami datang ke Polres menemui sekaligus menyampaikan surat ke kasat Reskrim guna meminta kebijakan profesional dari pihak kepolisian agar menindaklanjuti kembali permasalahan ini atau paling tidak bisa menjawab dalam surat permohonan kami sampaikan,” katanya.

Baca juga  Anggaran Pemkab PALI Diduga Bocor, Akibat Defisit Berujung Hutang Hingga 100 Milliar Ke Bank Sumsel Babel

Permohonan disampaikan meminta kejelasan pihak kepolisian bersedia memberikan penjelasan secara undang-undang apakah surat yang disita masih sah atau tidak lagi. Jika tidak berlaku lagi maka jelas menurut Jeferson kalau lahan sekolah itu milik kliennya.

“Kami mengharapkan pihak polres melalui kewenangannya bersedia untuk menyatakan secara undang-undang surat yang disita apakah masih sah atau tidak, kedua kami minta pihak kepolisian menjelaskan apakah benar lahan yang notabennya disengketakan ini benar-benar milik klien kami atau bagaimana karena dasar hukum dan bukti-bukti kepemilikan yang pasti ada di klien kami mulai dari surat tanah dan kwitansi serta lainnya,” bebernya.

Lebih lanjut Jeferson menjelaskan, dulu pihak Polres Prabumulih pernah mengajukan surat permohonan sita surat hibah milik pemkot ke pengadilan dan itu disetujui pengadilan negeri yang menerbitkan surat izin sita sehingga tidak ada lagi bukti milik pemerintah.

“Untuk itu kami mempertanyakan apakah surat yang disita tersebut masih berlaku atau tidak dan itu kami butuhkan tindaklanjut dari kepolisian apakah berani mengungkap kebenaran atau tidak, apakah benar surat itu masih bisa digunakan ataukah gugur dengan sendirinya karena cacat hukum,” lanjutnya seraya mengatakan awal mula kasus mencuat dari surat keterangan hibah itu dan telah disita polres sehingga apa lagi bukti pemkot Prabumulih.

Bahkan menurut pengacara Sarlan, pihaknya pada 24 Juni lalu melakukan pendekatan dan diskusi bareng walikota Prabumulih dimana orang nomor satu di kota nanas itu tidak mau dilibatkan karena menang kalah tidak diuntungkan maupun dirugikan.

Baca juga  PN Prabumulih Gelar Pemeriksaan Setempat, Perkara Perdata Proyek NSK Cambai Akan memasuki Agenda Kesimpulan Pihak

“Kami juga sangat kecewa karena Biro Hukum Pemkot Prabumulih pernah berusaha melakukan gratifikasi dengan menawarkan uang Rp 200 juta asumsi mereka uang itu untuk membayar prasasti, kasus ini sudah panjang dan gugat menggugat kok teganya memberi uang prasasti, apa itu. Untuk itu kami simpulkan itu uang untuk gratifikasi sengaja dipermainkan pemkot, hal ini juga akan kami usut tuntas bahkan jika harus masuk delik pidana pihaknya siap,” lanjutnya.

Disingung hasil sidang Mahkama Agung (MA) terakhir dulu apa, Jeferson mengatakan sidang MA semua ditolak sementara dalam keputusan itu ada poin penting yakni alasan kebohongan surat hibah yang didalilkan penggugat tidak didukung putusan pidana.

“Dengan demikian kami masih diberi kesempatan untuk kami membangkitkan kembali masalah ini ke jalur atau delik pidana, sesuai dengan laporan sebelumnya dan jika surat kami sampaikan ke Polres ada jawaban maka akan ada hal lain yang akan kami tempuh,” tambahnya seraya mengatakan laporan pidana ke polres dulunya tentang pemalsuan surat bukan pemalsuan tanda tangan namun justru masalah tanda tangan dimasalah dan surat hibah pemkot telah disita polres jadi jelas klien pihaknya pemilik lahan. (eds /ar)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.