oleh

PN Prabumulih Gelar Pemeriksaan Setempat, Perkara Perdata Proyek NSK Cambai Akan memasuki Agenda Kesimpulan Pihak

-OPINI-28 views

Prabumulih, INFOMEDIAKOTA.COM – Gelar Pemriksaan Setempat PN Prabumulih dengan Perkara perdata nomor 12/Pdt.G/2018/PN.Pbm. di objek lahan yang bertempat di jalan Pandawa RT03 RW02 Kelurahan Cambai.

Hadir di Lokasi lahan Hakim Madya Pratama Pengadilan Negeri Prabumulih Titis Tri Wulandari SH S Psi M.HUM di dampingi Hakim Pratama Utama Denndy Firdiansyah SH dan Hakim Pratama Utama Yudi Dharma S.H.MH serta Pihak (Penggugat) Rifki Baday SH.M.Kn ,PT.Wahyu Matra Kontraktor (Tergugat) dan Salamun S.E  (Turut Tergugat)

Proyek Normalisai sungai kelekar di Cambai ini sendiri sudah tidak lagi berjalan alias mangkrak sejak perkara perdata ini masuk ke Pengadilan Negeri Prabumulih, Dan Hingga sekarang belum menemukan titik temu walau pada sidang sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan mediasi.

Denndy firdiansyah SH. menyampaikan  Dengan hadir nya ketiga belah pihak tersebut menimbulkan berbagai macam pertanyaan dan jawaban yang menurut persi masing-masing pihak.

Baca juga  Anggaran Pemkab PALI Diduga Bocor, Akibat Defisit Berujung Hutang Hingga 100 Milliar Ke Bank Sumsel Babel

Hakim Madya Pratama Pengadilan Negeri Prabumulih Titis Tri Wulandari SH S Psi M.HUM di dampingi  Hakim Denndy Firdiansyah SH  dan Yudi Dharma SH.MH memutuskan akan adanya kesimpulan para pihak pada sidang pekan depan.

“Kesimpulan para pihak tersebut akan kita Agendakan  pada rabu (14/08/2019),kita akan datangkan ketiga pihak tersebut”, pungkasnya

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.