Prabumulih, INFOMEDIAKOTA.COM – Gelar Pemriksaan Setempat PN Prabumulih dengan Perkara perdata nomor 12/Pdt.G/2018/PN.Pbm. di objek lahan yang bertempat di jalan Pandawa RT03 RW02 Kelurahan Cambai.
Hadir di Lokasi lahan Hakim Madya Pratama Pengadilan Negeri Prabumulih Titis Tri Wulandari SH S Psi M.HUM di dampingi Hakim Pratama Utama Denndy Firdiansyah SH dan Hakim Pratama Utama Yudi Dharma S.H.MH serta Pihak (Penggugat) Rifki Baday SH.M.Kn ,PT.Wahyu Matra Kontraktor (Tergugat) dan Salamun S.E (Turut Tergugat)
Proyek Normalisai sungai kelekar di Cambai ini sendiri sudah tidak lagi berjalan alias mangkrak sejak perkara perdata ini masuk ke Pengadilan Negeri Prabumulih, Dan Hingga sekarang belum menemukan titik temu walau pada sidang sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan mediasi.
Denndy firdiansyah SH. menyampaikan Dengan hadir nya ketiga belah pihak tersebut menimbulkan berbagai macam pertanyaan dan jawaban yang menurut persi masing-masing pihak.
Hakim Madya Pratama Pengadilan Negeri Prabumulih Titis Tri Wulandari SH S Psi M.HUM di dampingi Hakim Denndy Firdiansyah SH dan Yudi Dharma SH.MH memutuskan akan adanya kesimpulan para pihak pada sidang pekan depan.
“Kesimpulan para pihak tersebut akan kita Agendakan pada rabu (14/08/2019),kita akan datangkan ketiga pihak tersebut”, pungkasnya
Komentar