oleh

BNNK Prabumulih Bekuk Kurir Sabu antar Kabupaten Kota

-Post-81 views

Prabumulih,INFOMEDIAKOTA.COM,-Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kota Prabumulih melalui tim barisan nya berhasil membekuk bandar antar kabupaten kota, asal pengiriman sabu dari bandar Besar  yang berada di Air Hitam/Kabupaten Pali ke kota Prabumulih

Penangkapan Tersangka Yayan kurir sabu ini  ketika hendak mengantarkan sabu kepada bandar besar inisial S di rumah kontrakan S, di Jalan Kapten A Wahab Taman Siswa Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, pada Kamis (13/9/18) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dibekuknya Yayan Saputra bermula dari laporan masyarakat ke BNN kota Prabumulih dimana menyebutkan di sebuah rumah kontrakan kawasan Jalan Kopral A Wahab sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam press release bertempat di kantor BNN Kota Prabumulih ,Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir SSos, Jumat 14/9/18 menjelaskan” Setelah dilakukan pengintaian Team Berantas kota prabumulih langsung melakukan penggerbekan atau upaya penangkapan, setelah berhasil masuk kedalam rumah di dapati 2 orang pelaku sedang duduk didepan televisi.

Baca juga  Korban Banjir Kelurahan Payuputat Menerima Bantuan Dari Walikota

Dari  kedua orang tersebut berupaya melarikan diri, satu orang pelaku berhasil melarikan diri alias kabur dan satu orang pelaku berhasil ditangkap dan mencoba meIarikan diri lewat pintu belakang. Tetapi dengan kesigapan petugas (BNN) kota  Prabumulih  pelaku yang hendak memanjat pagar bambu berhasil ditarik paksa oleh petugas.

”Dari tangan Yayan Saputra (26),  berhasil diamankan barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu ukuran besar dengan berat bruto 35,49 gram atau senilai Rp 35 juta, 1 sepeda motor Honda Beat, 1 unit handphone Samsung S8, uang tunai Rp 2 juta dan satu set alat hisap sabu.

”Sementara bandar inisial S berhasil kabur dari kejaran petugas berantas BNN kota Prabumulih melalui pintu pagar belakang .

Kepala BNN Kota Prabumulih Ibnu  Mundzakir Ssos. dalam press release mengatakan bahwa sabu yang beredar di kota prabumulih ada kaitanya dengan jaringan PALI dan alhamdulillah dengan ditangkapnya Yayan Saputra kurir sabu seberat 35,49 gram ini kita bisa selamat 175 orang dikota prabumulih, “jelasnya.

  • Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir SSos mengatakan pihaknya hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu para pelaku yang terlibat Lintas Kabupaten dan kota * Ibnu menegaskan, terhadap tersangka Yayan Saputra pihaknya akan menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 KUHP tentang narkoba. “Pelaku akan dikenakan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal bisa mencapai 20 tahun penjara .pungkasnya (@yis)
Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.