Di Duga Tanpa izin Kepada Pemilik Lahan, Proyek Pengendalian Banjir Sungai Kelekar PT. Wahyu Matra Kontraktor di Stop dan DiGugat Ke Pengadilan Negeri

infomediakota.com 

Prabumulih,-Proyek Pengendalian Banjir sungai Kelekar yang menggunakan anggaran APBN tahun 2018 Kementrian PUPR DirJen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Provinsi Sumatra Selatan dengan nilai kontrak Rp. 10. 384.000.000, PT Wahyu Marta sebagai Kontraktor  berlokasi di kelurahan cambai Rt 03/ Rw 02 Akhir nya digugat ke Pengadilan negeri kota Prabumulih Oleh Pemilik Lahan Rifki Baday SH.Mkn.dalam perkara Perdata No .12/pdt.G/2018/PN Pbm tanggal 19 desember 2018.

Bacaan Lainnya

Buntut laporan tersebut di Karenakan  PT. Wahyu Matra  selaku kotraktor pelaksanaan Pekerjaan belum menyampaikan Izin dan itikad baik  kepada pemilik lahan guna akses area dalam melaksanakan pekerjaan, dari awal tanggal mulai pekerjaan hingga sekarang ,dari pantauan awak media hampir seluruh lokasi lahan milik Rifki baday yang luasan tanah lebih kurang 7000 meter persegi telah di gunakan sebagai akses area dan mobilitas pengepukan dan pemasangan Batu turap bronjong penahan erosi tanah,mengunakan alat berat exavator ,doser,dan dumtruck ,

Baca juga  Bupati Pali Heri Amalindo Berharap Bantuan CPP Ringankan Kesulitan Warga

Di temui di ruang kerjanya Rifki Baday mengungkapkan bukan hanya gugatan tapi hingga jumat kemarin kita sudah melakukan penyetopan pekerjaan hal ini dia lakukan di karenakan belum ada jawaban dan itikad baik PT.wahyu matra ”  belum adanya jawaban dan itikad baik   atas penggunaan dan perusakan lahan jadi untuk sementara kita stop dulu pekerjaan sampai adanya mediasi dan itikad baik ,saya sangat mendukung program pemeritah dalam Pembangunan proyek untuk kepentingan warga masyarakat ,tapi alangkah baik nya selaku pelaksana pekerjaan PT wahyu melibat kan masyarakat sekitar dan juga  khusus terhadap saya selaku pemilik lahan izin lah terlebih dahulu “unggkapnya

Pemanggilan sidang Terhadap tergugat PT.Wahyu matra di Pengadilan Negeri Prabumulih yang akan di selenggarakan pada Kamis tanggal 3 januari 2019 dengan perkara perdata  perbuatan melawan Hukum ,saat di konfirmasi di lokasi kerja humas Pt wahyu Yanto kita bekerja sesuai prosedur arahan site manager saja ,kalu untuk yang lain kita tidak begitu mengetahui, tidak itu saja saat di bincangi di lokasi yanto sebagai pihak pewakilan dari PT terkesan menghindar lalu menghilang dan tidak mau di wawancara pihak wartawan,,(@imk)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *