INFOMEDIAKOTA, MUARA DUA OKUS — PT Perkebunan kelapa sawit AGS operasional di Jalan Jagara, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan berdiri sejak 3-4 Tahun belakang diduga ilegal dan nekat beropasi meski belum memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. (Rabu-14 mei 2025)
Berdasarkan informasi data yang di terima awak media PT AGS (perkebunan kelapa sawit) tetap melakukan pengelolaan sehingga kuat dugaan adanya permainan antara pihak menejemen perusahaan dengan dinas terkait yang ada di kabupaten Oku Selatan.
Informasi dari sumber yang terpercaya kepada awak media mengungkapkan perusahaan PT AGS belum mengantongi persyaratan administrasi salah satunya Izin Mendirikan Bangunan bahkan belum melakukan upaya proses permohonan pengurusan ke DMPTSP Oku selatan sebelum bangunan berdiri.
Kendati hal itu di ketahui apabila mendirikan suatu bangunan apa lagi dalam sekala besar seperti PT AGS di haruskan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan juga melengkapi persyaratan lainnya seperti izin beroperasi izin lingkungan dan juga izin izin lainnya. Yang mana sudah di atur dalam UUD mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005), Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005), dan apabila salah satu dari persyaratan administrasi tersebut belum di lengkapi maka suatu perusahaan belum layak untuk melakukan pengelolaan dan beroperasi sebagaimana mestinya,” ujar andi Pengamat Pembangunan OKUS.
Menindaklanjuti hal ini, awak media mencoba menggali informasi ke pihak perushaan PT AGS yang berlokasi di jalan Jaga Raga Buana Pemaca kabupaten OKU Selatan, Zaheradin selaku maneger sekaligus pimpinan Perushaan di hubungi via telpon dan pesan whatshap guna mempertanyakan Izin yanh di kantongi namun sampai saat ini belum ada jawaban maupun tanggapan.
Dengan demikian kuat dugaan bahwa PT AGS tak bisa menunjukan atau mengantongi izin (IMB) atau dengan sengaja tidak merespon, karena itu masyarakat meminta dinas terkait maupun Pemerintah Daerah Kabupaten OKUS segera mengambil langkah kongkrit untuk menindaklanjuti informasi yang tengah ramai di soroti masyarakat, (TIM)










