oleh

Diresmikan Kajati Sumsel Rumah Restoratif Justice Prabumulih Tampat Penyelesaian Kasus Pidana Ringan Tanpa Persidangan Pengadilan

INFOMEDIAKOTA.COM , PRABUMULIH – Setelah diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Kejaksaan Negeri kota Prabumulih kini memiliki Rumah RestoratifJustice yang terletak di jalan jenderal Sudirman didepan gedung DPRD kota Prabumulih kecamatan Prabumulih Barat.

Walikota Prabumulih Ir Ridho Yahya MM bersama Ketua DPRD Sutarno SE secara langsung mendampingi Kajati Sumsel Drs, Muahamad Naim SH dan Kajari Prabumulih Roy Riady SH melalukan simbolis pemotongan pita sekaligus di tandai dengan penandatanganan prasasti. Kamis 23 Juni 2022.

Drs.Muhammad Naim.SH Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan kepada para jurnalis menerangkan, bahwa tujuan didirikannya Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri kota Prabumulih ini adalah untuk musyawarah mencari mufakat sehingga beberapa kasus kejahatan yang terjadi bisa diselesaikan tanpa melalui persidangan pengadilan.

“Tujuan budaya luhur kita yang mengutamakan musyawarah dan mufakat, sehingga beberapa kasus kejahatan yang terjadi bisa diselesaikan di Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih ini. Sehingga tidak perlu sampai ke tingkat persidangan di pengadilan, Semoga semua tokoh masyarakat bisa berkumpul bersama di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih ini,” ujar Muhammad Naim.

Baca juga  Upaya Preventif Edukatif Roy Riadi SH MH Kajari Prabumulih Berikan Penyuluhan Hukum

Sementara itu, masih di momentum yang sama, Wali kota Prabumulih, H. Ir. Ridho Yahya.MM mengungkapkan apresiasinya terhadap keberadaan Rumah Restoratif Justice kota Prabumulih yang sudah diresmikan Kajati Sumsel.

“Harapan kita dengan adanya Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri kota Prabumulih ini, minimal akan meringankan beban Walikota yang mana selama ini adanya permasalahan yang terjadi seperti permasalahan rumah tangga, pertengkaran, pencurian dan warga, akan bisa sebagian kita serahkan ke rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri kota Prabumulih ini. Sehingga tidak ada lagi permasalahan di kemudian hari, tanpa ada perbedaan sama sekali,” tukas Ridho.

Hadir dalam kegiatan acara peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Drs. Muhamad Naim SH Plt. Kajati Sumatera Selatan, Wali kota Prabumulih, Ridho Yahya, Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE, TNl, Polri, Kajari kota Prabumulih, Roy Riady SH MH, Kadin Kominfo, Mulyadi Musa dan beberapa OPD yang hadir, serta lurah dan para jurnalis.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.