DPK LAKRI Prabumulih Surati Pj Walikota Prabumulih Sebagai Atasan Langsung PPID Sesuai UU KIP No.14 Tahun 2008

Infomediakota Prabumulih — Hak untuk memperoleh informasi adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur dan dilindungi oleh Undang Undang. Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan “good governance”.

Pengelolaan Informasi Publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi masyarakat.
DPD LAKRI kota Prabumulih menurut Fandri Undang Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Hal ini tentu bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi. Keterlibatan tersebut pada akhirnya akan menghasilkan penyelenggaraan negara yang lebih berkualitas. Partisipasi seperti itu menghendaki adanya jaminan terhadap Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga  KPU Lantik 547 Pantarlih, Asisten II Pemkot Prabumulih berharap Petugas Bekerja Profesional

Terkait Hal tersbut DPK LAKRI Prabumulih telah melayangkan surat kepada Pj. Walikota Prabumulih dengan Nomor : 084 / DPK PBM / LAKRI / IX / 2024 tanggal 06 September 2024 perihal Surat Keberatan atas tidak responnya PPID
Dinas Pendidikan Kota Prabumulih atas permintaan Informasi Publik yang di ajukan terkait dengan hasil penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024/2025 beberapa waktu lalu di Kota Prabumulih,

Selain itu kata Fandri surat Nomor : 094 / DPK PBM / LAKRI / IX / 2024 tanggal 11 September 2024 perihal Surat Keberatan atas tidak responnya PPID RSUD Kota Prabumulih terkait dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Prabumulih dari Tahun 2023 s/d 2024. Sesuai dengan amanat dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Seharusnya Dinas Pendidikan Kota Prabumulih maupun RSUD Kota Prabumulih sebagai Badan Publik harus transparan terhadap informasi yang diminta oleh DPK LAKRI Prabumulih yang berperan sebagai sosial kontrol terhadap Badan Publik yang menggunakan uang negara, ” ujarnya. (12/09/2024)

Baca juga  Upacara Pengibaran Bendera Hut ke-75 RI di Muara Enim Berlangsung Lancar dan Khitmad Dengan Tetap Melaksanakan Protokol Kesehatan

Menurutnya sehubungan dengan Surat keberatan yang telah dilayangkan DPK LAKRI Prabumulih ke Pj. Walikota Prabumulih dengan batas waktu maksimal 30 hari kedepan sejak diterimanya surat, maka DPK LAKRI Prabumulih akan mengajukan Sidang Gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Selatan

“Sebagaimana yang telah diatur didalam UU No. 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk itu kami meminta kepada Pj. Walikota Prabumulih untuk segera memberikan tanggapan dan jawaban atas surat yang telah kami layangkan agar Keterbukaan Informasi Publik dapat lebih optimal dijalankan,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *