oleh

DPO Pencuri Besi Pandrol Rel Kereta Api Diringkus Polsek Gelumbang

-KRIMINAL-16 views

Muara Enim, INFOMEDIAKOTA.COM –Polsek gelumbang berhasil mengamankan seorang laki-laki DPO pelaku pencurian 41 (empat puluh satu) buah pandrol rel jalur kereta api milik PT. KAI, Jum’at (11/09/2020)

Pelaku tersebut bernama Rio Widodo (25 tahun) Pekerjaan Sopir yang berdomisili Desa Talang Taling kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara enim.

Kejadian tersebut terjadi pada hari rabu tanggal tanggal 20 mei 2020, diketahui sekira pukul 01.00 wib di jalur rel kereta api Km 343+7/8 desa karang endah kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara enim.

Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 41 (empat puluh satu) buah pandrol Rel jalur kereta api milik PT. KAI,

Berawal dari pelapor berinisial F (32 tahun) Karyawan BUMN PT. KAI (persero) yang mendapat kabar dari petugas Polsuska bahwa pandrol rel kereta api di KM 343+7/8 telah hilang sebanyak 41 (empat puluh satu) buah.

Baca juga  Diduga Salah Sasaran Saat Berburu, Mengakibatkan Alm.Riswanto Meninggal Dan Pelaku Menyerahkan Diri Ke Polisi

Akibat kejadian tersebut PT. KAI (persero) mengalami kerugian sebesar lebih kurang  Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.

Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Gelumbang IPTU Hary Dinar, S.I.K., S.H. M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Agus Widodo, SH untuk melakukan upaya penyelidikan terhadap pelaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gelumbang IPTU Hary Dinar, S.I.K., S.H. M.H menyebutkan setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku kurang lebih selama 3 bulan, Kanit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Desa Talang Taling kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara enim.

Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal Polsek Gelumbang menangkap pelaku sdr. Rio Widodo dan bawa ke Polsek Gelumbang Guna Pemeriksaan lebih lanjut. tambahnya

Baca juga  Halangi Tugas dan Ancam Wartawan PALI, Pekerja dan security PT.QEI (Queen Energy Indonesia) diLaporkan Polisi

Barang Bukti yang berhasil di sita dari pelaku yaitu 1 (satu) unit mobil toyota kijang super berwarna biru metalik No.Pol BG 2459 FL dengan No.Ka : MHF11IF82Y0009436 dan No.Sin : 2L-9604847 STNK An. MUSADAT WF (sudah disita dalam perkara yang sama pelaku sdr. Farhan farado) dan 41 ( empat puluh satu ) buah besi pandrol. (sudah disita dalam perkara yang sama pelaku sdr. Farhan Farado) tutupnya.(epan)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.