Dugaan Kasus Kencan Michat berujung Jeratan Narkoba, Pledoi PH Terdakwa LS Memohon Majelis Hakim tegakan Keadilan dengan Putusan Bebas

Infomediakota, Prabumulih — Kasus perkara Leo Sanjaya yang terjerat dalam dugaan kepemilikan Narkotika jenis Sabu kini masuk tahap nota Pembelaan atau Pledoi yang di bacakan oleh Penasehat Hukumnya LAW FIRM Anto Astari dan Partners pada persidangan di PN (Pengadilan Negeri) kota Prabumulih. Rabu 19/06/24.

Anto Astari SH MH, Jamaludin SH MH, Marta Dinata SH, dan Muhammad Safe’i SH MSi selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa Leo Sanjaya, dalam Argumentasi Umumnya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Majelis Hakim yang sangat bijak serta arif dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam memberikan kesempatan pembelaan terhadap kami selaku PH Terdakwa.

Bacaan Lainnya

Selain itu Anto Astari SH MH juga Mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Penuntut Umum yang telah memberikan dan menunjukkan kerjasama yang baik dalam upaya menegakan hukum dan keadilan dalam perkara ini. Terkait dengan itu dirinya berupaya seraya mengkoreksi aspek formil dan subtansi terhadap surat dakwaan dan tuntutan yang telah di bacakan oleh JPU di muka persidangan sebagai mana akan di tuangkan didalam nota pembelaan ini.

“Kami menyadari betul bahwa pembelaan (pledoi) ini merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dalam proses pemeriksaan perkara pidana di muka persidangan, bahwa secara eksplisit dan tersurat didalam pasal 182 ayat 1 huruf b KUHP yang pada pokoknya menyatakan terdakwa atau penasehat hukum diberikan hak untuk mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang telah diajukan penuntut umum, dengan segala kerendahan hati dan dengan memohon rahmat Tuhan kami menyampaikan nota pembelaan,” ujarnya.

Bahwa yang didakwakan penuntut umum tentang surat dakwaan register perkara PDM-36/Enz 2/PBM-1/04/2024 yaitu, kesatu pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Dalam pemerikasaan perkara ini di muka persidangan PN Prabumulih telah di temukan Fakta persidangan baik berupa saksi dan alat bukti lainnya, untuk keterangan saksi kami mengacu pada Pasal 185 ayat 1 KUHP

Seluruh saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini kesemuanya bersaksi adalah pihak Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yaitu Mukas Aji Saputra, M saleh Al Syarief, dan Herru Yodada, semua anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih telah di periksa dalam keadaan sehat jasmani rohani bersedia di ambil sumpah, bersama sama melakukan penangkapan terhadap terdakwa,

Alat bukti lainya dalam perkara ini BAHP Laboratoris Kriminalitas no lab 650/NNF/2024 tanggal 19 maret 2024 yang menerangkan tentang dua (2) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening dengan berat neto 0,023 gram, dan satu (1) botol plastik berisi urine milik terdakwa LS dengan hasil tidak mengandung sediaan Narkotika.

Agenda sidang sebelumnya pada Senin tanggal (10/06/24) Jaksa Penuntut Umum dengan pertimbangannya menyatakan LS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menuntut Terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan didenda Rp. 800 juta subsider kurungan 3 bulan Penjara dikurangi masa tahanan.

Baca juga  Operasi Zebra Musi 2023, Bagi Sepeda Motor Mati Pajak Terjaring Razia Siap Siap Dikandangkan Satlantas Polres Prabumulih

Menetapkan barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu dalam bungkus plastik bening berat bruto 0,31 gram, Satu pirek kaca, 1 rokok Marlboro warna hitam, satu Hp redmi, alat bong sabu , satu unit speda motor honda scoopy,

Lebih lanjut kata PH terdakwa LS menganalisis secara yuridis berdasarkan unsur isi pasal 112 Ayat (1) menyatakan setiap orang tanpa atau melawan hukum memiliki menyimpan dan menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman

” Unsur setiap orang adalah orang perseorangan yang di dakwa sebagai pelaku suatu perbuatan yang di larang sebagai delik atau pidana, bahwa sebelum menentukan unsur setiap orang dalam perkara aquo maka di pandang perlu dihubungkan antara perbuatan materil terdakwa dengan unsur unsur lainnya, yang akan kami bahas secara komprehensif,” terang Anto SH

Untuk membuktikan unsur kedua yaitu tanpa hak atau melawan hukum terlebih dahulu harus dibuktikan unsur ketiga yaitu apakah perbuatan terdakwa dalam perkara aquo tersbut memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman setelah itu barulah dapat di tentukan apakah perbuatan terdakwa adalah tanpa hak atau melawan Hukum,

Unsur tersebut diatas bersifat alternatif, dapat di artikan cukup satu perbuatan saja yang terbukti atau terpenuhi, telah cukup untuk membuktikan perbuatan terdakwa,.dalam melihat unsur itu, harus di pertimbangkan juga maksud dan tujuan atau konteks penguasaan maupun kepemilikan narkotika tersebut,

“Bahwa selanjutnya menurut keterangan polisi, yang pada pokoknya menerangkan pada saat menangkap terdakwa di temukan 2 (dua) paket sabu berikut alat hisap (bong) yang di temukan di atas lantai bedeng didekat terdakwa, berdasarkan keterangan terdakwa sabu dan alat hisap milik mentari (Nama akun wanita di aplikasi michat -red) yang saat ini masih buron tidak diketahui keberadaannya, “ungkapnya.

Kembali anto menjelaskan bahwa antara Mentari pada saat itu, telah memiliki kesepakatan untuk berkencan dengan tarif Rp. 200.000, sehingga keberadaan terdakwa di dalam bedeng tersbut hanyalah semata mata untuk berkencan dengan mentari (DPO) dan berdasarkan barang bukti berupa hasil tes urin terdakwa yang hasilnya tidak mengandung sediaan narkotika. sehingga antara keterangan terdakwa adalah berkesesuaian. Dan seluruh saksi yang di hadirkan oleh JPU dalam perkara aquo adalah anggota kepolisian.

Lebih dalam lagi menurut Anto berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 1531 K/Pid.Sus/2010 tepatnya (27/juli/2010) yang pada pokoknya mengemukakan bahwa keterangan saksi yang seluruhnya berasal dari kepolisian adalah tidak dapat di terima kebenarannya dan sangat di ragukan dengan alasan sebagai berikut,
Bahwa Kepolisian dalam pemeriksaan perkara aquo mempunyai kepentingan, agar perkara yang ditanganinya berhasil di Pengadilan. Sehingga keteranganya pasti memberatkan atau menyudutkan bahkan bisa merekayasa keterangan,

“Padahal yang di butuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar benar memberikan keterangan secara bebas, netral, objektif, dan jujur (Vide penjelasan pasal 185 ayat (6) KUHAP huruf d) yang menyebutkan dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus dengan sungguh sungguh memperhatikan cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi atau tidaknya keterangan itu dipercaya, secara formal kehadiran polisi dipersidangan pada dasarnya digunakan saat memberikan keterangan yang sifatnya verbalisan, ” tandasnya.

Menurut Anto dari rangkaian peristiwa hukum yang terjadi dalam persidangan tidak ada seorang pun saksi yang menerangkan bahwa narkotika tersbut adalah milik terdakwa serta tidak ada seorangpun saksi yang menerangkan bagaimana hubungan terdakwa dengan saudari Mentari (DPO) terkait kepemilikan narkotika tersebut dan tidak ada seorangpun saksi yang menerangkan terdakwa membawa untuk menjual, menawarkan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman kepada orang lain,

Baca juga  LAKRI Ingatkan Dinas PUPR dan Pelaksana Terkait Realisasi Pekerjaan Proyek Talud dan Normalisasi Sungai Kelekar

“Berdasarkan uraian diatas maka dapat kami simpulkan bahwa tidak ada satupun alat bukti baik berupa saksi maupun barang bukti yang mengarah kepada perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, sehingga unsur Pasal ini tidak terbukti, dan dengan tidak terpenuhinya unsur pasal ini, maka unsur unsur lainya tidak terbukti atau terpenuhi dalam perbuatan terdakwa,” ungkapnya.

Lebih lanjut berdasarkan pasal 191 KUHAP ayat (1) dan ayat (2) yang pada intinya menyatakan jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang di didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa di Putus Bebas dan jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang di didakwakan kepada terdakwa, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa di putus lepas dari segala tuntutan hukum

Marta Dinata SH Merasa bahwa idealnya p
Penuntut umum harus membuktikan ada komunikasi antara mentari dengan terdakwa, yang menyatakan bahwa benar terdakwa yang memesan narkoba tersebut, namun faktanya hal tersbut sama sekali tidak terungkap dalam persidangan,

Jelas bahwa penyidik dan Penuntut umum punya akses dan sumber daya untuk membuka komunikasi dengan saudari Mentari (DPO) dan itu sudah lazim serta sangat perlu dilakukan agar terang fakta persidangan, jika memang ada maka akan terang semua apakah benar atau tidak terdakwa memesan narkoba.
Bahwa beban pembuktian itu ada sama Penuntut Umum bukan sama terdakwa sebagaimana pasal 66 KUHAP.

“Tidak dapat diterima akal sehat saudari Mentari (DPO) tidak ditemukan atau setidaknya terinfo identitas awalnya di persidangan, bahwa pengungkapan tindak pidana seperti perkara aquo adalah bertentangan dengan hukum, penjebakan seperti ini harus di akhiri karena merugikan masyarakat dan merusak citra Polri yang Presisi. Bahwa kami apresiasi dan mendukung pemberantasan narkoba yang di lakukan Kepolisian Republik Indonesia, akan tetapi bukan dengan cara Jebak seperti ini, ” tandas Marta

Marta Dinata SH Tim Penasehat Hukum terdakwa Leo sanjaya memohon kepada yang mulia majelis Hakim selaku Perpanjangan keadilan tangan Tuhan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan amar putusan di bebaskan dari segala tuntutan Penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa LS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan di ucapkan, memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, membebankan biaya perkara kepada Negara, atau bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya, ” pungkasnya.

Sementara di penghujung persidangan ketua Majelis Hakim selain memberikan nasihat kepada Terdakwa Leo S daan juga menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum terkait nota pembelaan PH terdakwa, dan JPU meminta waktu Senin mendatang untuk menanggapinya,

“Majelis menanggapi permohonan terdakwa dan pledoi penasehat hukum kami minta waktu untuk menanggapi melalui Replik senin depan,” tukas JPU.

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *