oleh

Giliran Bandit Curanmor Desa Alai di DOR Tim Reskrim Singo Selu Bae Polsek Prabumulih Timur

-KRIMINAL-2.060 views

PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM — Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Nopriadi (30) warga asal Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim akhirnya di DOR dan menyerah ditangan tim Singo Selaw Bae Polsek Prabumulih Timur, setelah dilakukan pengobatan pelaku dan barang bukti dibawa Mapolsek Prabumulih timur

Team yang pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih timur IPDA HARYONI AMIN.SH langsung melakukan penyelidikan di TKP, dan setelah itu team berhasil melihat pelaku sedang berada didepan minimarket perumahan GPI selanjutnya langsung melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamanakan Hanya berapa hari dari aksinya, Sabtu (25/9/2021) sore tadi, sekira pukul 16.00 WIB.

AKBP Siswandi S.,H SI,k M.,H Kapolres Prabumulih melalui Kapolsek Timur AKP Herman Rozi SH MSi didampingi Kanit Reskrim IPDA Haryoni Amin SH menyampaikan, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dan dilumpuhkan lantaran berusaha kabur dengan melakukan perlawanan kepada petugas

Baca juga  Tim Macan Putih Polres Prabumulih Kembali Ringkus Oknum PNS Saat Mengkonsumsi Shabu

Kanit Reskrim mengatakan, Pelaku curanmor ini menjalankan aksinya sendirian. Dengan mengintai motor milik korban Doni Irawan warga Jalan Madura Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih Timur yang naas kunci motornya tertinggal.

“Jadi aksi pelaku ini terekam CCTV di lokasi kejadian. Modusnya, pelaku melihat kunci motor korban tertinggal lalu langsung membawanya kabur,” kata IPDA Haryoni

Saat team menginterogasi keterangan pelaku bahwa, sebelummya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali dipadat karya sementara motor honda beat warna hitam tahun 2021 disimpannya didesa alai kemudian ketika team akan mengambil barang bukti dan melakukan pengembangan di TKP lain, tiba tiba pelaku melawan dengan mencoba merampas senjata api anggota buser dan langsung dilakukan tindakan tegas sebanyak 1 kali di kaki sebelah kanan,

“Kami pun menindak tegas dan tepat mengenai kaki kanan yang membuat pelaku tersungkur,” ungkapnya.

Baca juga  KONTRAKTOR LAPORKAN OKNUM LSM KEPOLDA SUMSEL

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(Ar/dn)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.