oleh

Himbauan KAJARI Kota Prabumulih Agar Segera Laporkan Apabila Ada Penyimpangan Pekerjaan Proyek Yang Tidak Sesuai RAB

-OPINI-15 views

Prabumulih,INFOMEDIAKOTA.COM – Program  pemerintah Kota Prabumulih Prima dan Berkualiatas untuk pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Kota Prabumulih tidaklah omong kosong belaka. Di ketahui, sudah puluhan bahkan ratusan bangunan infrastruktur baru maupun rehab telah di kerjakan setiap tahunnya oleh pemerintah Kota, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Prabumulih yang berkerja sama dengan pihak ke 3 (Kontraktor pemenang lelang).

Namun terkadang, pembangunan-pembangunan tersebut menuai kontrofersi di kalangan masyarakat. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan tentang pembangunan infrstruktur yang pelaksanaannya seakan di tutup-tutupi, serta tidak terpasangnya Papan plang Nama dan anggaran Proyek di tempat yang terbuka oleh oknum pihak ke 3 (kontraktor).

Sehingga hal tersebut menuai Opini yang tidak sedap di mata masyarakat. Bahkan, masyarakat berasumsi bahwa perkerjaan Proyek yang tidak melakukan pemasangan plang anggaran syarat akan melakukan penyimpangan dari ketentuan yang sudah di tetapkan dalam RAB.

Baca juga  Tak mau Terkena Lampu Merah Rapat Plano Terbuka KPU Kota Prabumulih Di ubah Jadi Simulasi Terbuka

Menurut Kajari M Husein Admaja SH MH saat di mintai keterangan prihal tersebut, dirinya menegaskan bahwa Papan Plang Nama dan Anggaran Proyek sudah ada ketentuannya di dalam RAB serta sudah di atur dalam Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Proyek yang tidak memasang papan plang Nama dan Anggaran proyek sudah termasuk pelanggaran. Karena itu sudah ada ketetuanya di dalam RAB dan Undang-undang. Jadi wajib di pasang di tempat yang terbuka,” ungkap Kajari kepada media ini, Rabu (17/07/2019).

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pembangunan yang di laksanakan oleh para Kontraktor yang mengerjakan Proyek dari pemerintah.

Baca juga  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tinjau Lokasi LAPAS dan Pusat Rehabilitasi Terbesar se-Indonesia di Desa Tanjung Telang Prabumulih

“Kalau masyarakat menemukan penyimpangan-penyimpangan atau pembangunan proyek Pemerintah yang tidak sesuai dalam ketentuan RAB yang dilakukan oleh oknum Kontraktor, harap laporkan ke kita dengan cara tertulis, beseta bukti visual pelanggaran yang terjadi, supaya kita tindak,” bebernya.(IMK)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.