HUT Baznas Ke-21, Pj. Bupati Muara Enim Ingatkan ASN Sisihkan 2,5% Penghasilan Untuk Berzakat
INFOMEDIAKOTA, PRANUMULIH — Zakat merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim, oleh sebab itu dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat Penghasilan dan Infaq ASN,
Pj.Bupati Muara Enim, Dr H Nasrun Umar, SH MM mengajak seluruh masyarakat, khususnya para ASN beragama Islam yang telah memenuhi syarat nishab atau batas minimal harta terkena wajib zakat untuk taat dalam menzakatkan 2,5% dari penghasilannya.
Hal terebut disampaikan Pj. Bupati dalam sambutannya pada peringatan hari ulang tahun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ke-21 di Masjid Babussalam, Komplek Islamic Center Kabupaten Muara Enim, Senin (17/01).
Pj. Bupati yang didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Riswandar, S.H., M.H., berharap sebagai abdi negara dan masyarakat, ASN haruslah menjadi pembayar zakat (muzakki) yang taat sehingga mampu membantu optimalisasi penerimaan zakat yang dikumpulkan Baznas Kabupate Muara Enim.
“Dengan demikian dapat memaksimalkan penyaluran zakat kepada warga yang membutuhkan sehingga mampu membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Muara Enim,”ujar HNU
Dalam kegiatan ini, selain menyerahkan zakat secara simbolis, Pj. Bupati juga menyerahkan bantuan program bedah rumah kepada Bapak Jasit, warga Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung dan bantuan gerobak untuk usaha kecil kepada Pondok Pesantren Ibaddurohman, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim.
Sementara itu Ketua Baznas Kabupaten Muara Enim, Drs. H. Fajri Erham, M.M., menyampaikan apresiasinya atas perhatian dan dukungan Pj. Bupati.
Dirinya menjelaskan bahwa Baznas Kabupaten Muara Enim ini telah menyalurkan zakat dan infaqnya untuk berbagai kegiatan sosial,
“Seperti zakat kepada asnaf fisabilillah, fakir miskin, anak yatim piatu, bedah rumah, pembangunan jamban dan sanitasi bagi warga kurang mampu, akomodasi kesehatan, program beasiswa satu keluarga satu sarjana, beasiswa pendidikan sekolah, pembangunan masjid, mushala, sekolah maupun madrasah dan fasilitas umum lainnya,”Jelasnya
H. Fajri menambahkan lagi “Selain itu menurutnya juga disalurkan untuk pembinaan wirausaha, ibnu sabil dan pembinaan bagi para mualaf,” Tukasnya [prokopim-me/imk]










