oleh

Kapolres Melalui Jajaran Satres Narkoba Musnahkan 1 KG Sabu Senilai Rp 500 Juta di Prabumulih

PRABUMULIH, INFOMEDIAKOTA.COM — Kapolres melalui jajaran Sat Narkoba Polres Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dengan cara diblender. Polisi menyebut sabu asal medan itu hanya Rp 500 juta rupiah. Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut pihak TNI Supriyono, Kepala BNNK, Ridwan, Kasi Pidum Kejari Teddy, Karutan Kelas IIB. David dan tim labfor Polda Sumsel

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi S Sos SIk mengatakan dari bulan Januari sampai Mei telah Ungkap kasus 45 laporan polisi dengan mengamankan 64 orang. Ada Peningkatan jumlah kasus dari tahun 2020 yang hanya 220 gram sabu dan di tahun 2021 ini baru 5 bulan peningkatan kasus 100% lebih.

” Hal ini menandakan kota Prabumulih banyak permintaan terkait penyalagunaan narkotika walau pun barangnya bukan dari prabumulih harapan kita narkoba merupakan musuh bersama dan tentunya mulai dari lingkungan warga masyarakat prabumulih alhamdulilah ini merupakan informasi dari masyarakat prabumulih terkait penyalaguanan narkoba,” Ungkapnya

Kapolres menjelaskan kegiatan pemusnahan ini sesuai dengan amanah UU nomor 35 tahun 2009 pasal 91 ayat 2 yang menyatakan barang bukti yang sudah di amankan harus segera di musnahkan. dirinya juga mengapresiasi Jajaran satres narkoba atas penangkapan terbesar dan dari tahun 2004 sampai 2021 ini adalah prestasi merupakan tangkapan yang sangat luar biasa sebanyak 1 kilogram Sabu.

Baca juga  Ketua PWI Sumsel : Pemberitaan Ruas Jalan Di ME Diduga Kuat Langgar Kode Etik

” 1 kilogram sabu itu merupakan barang bukti dari tersangka Adhan Akbar alias Aan alias Pakcik (57) warga lorong sepakat jaya, kelurahan 7 Ulu, kecamatan SU I, Palembang, yang ditangkap beberapa waktu lalu merupakan penangkapan Kasus narkotika jenis sabu terbesar di tahun 2021. Ini Merupakan barang bukti terbesar saya apresiasi untuk anggota Khususnya satres narkoba dan dengan rangkaian penangkapan lainya berupa narkotika lain yaitu ganja, tembakau gorila, dan 22 butir inek sampai bulan Mei ini. Untuk peningkatan kasus dari tahun sebelumnya yang hanya 220 gram. Sebelum dimusnahkan dengan cara diblender sabu tersebut sudah diuji keasliannya oleh tim Labfor Polda Sumsel,” Terang AKBP Siswandi, Selasa (25/5/2021).

Tersangka Adhan sendiri kata Kapolres, merupakan kurir narkoba yang ditangkap saat sedang menunggu seorang pemesannya di Jalan Basuki Rahmat tepatnya depan Indomaret Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, pada Sabtu (3/4/2021) petang lalu, sekira pukul 18.30 WIB.

Baca juga  Info Bedebis | Kebakaran Depan SPBU Sukaraja, Toko Manisan dan Warung Nasi Al Cinta Ludes di Lalap Si Jago Merah

Tersangka Adnan Akbar, sambung Kapolres akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka dapat dikenakan ancaman pidana, pidana penjara hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar,” Ujarnya

Lebih lanjut Kapolres menegaskan kepada Jajaran Polri khususnya jajaran anggota Polres Prabumulih untuk tidak bermain dengan narkoba karena ini merupakan Atensi dari bapak Kapolri dan Kapolda terus ke jajaran banyak yang di pecat

” kemuadian khusus untuk personil Polri karena ini menjadi Atensi dari Kapolri dan Kapolda terus ke jajaran polres untuk anggota yang terlibat, sudah banyak yang di pecat gara gara tersangkut peredaran gelap narkotika, kemudian beberapa waktu kedepan ada dua anggota kita yang akan di lakukan upacara pemecatan akibat tersandung narkoba, ” Pungkas Kapolres

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.