oleh

Pj. Bupati Muara Enim Geram, Saat Sidak Maraknya Tambang Ilegal di Tanjung Agung

-DAERAH-5 views

MUARA ENIM, INFOMEDIAKOTA.COM — Makin maraknya Tambang Rakyat (TR) Ilegal dan tanpa izin membuat Pj. Bupati HNU bersama Forkopimda turun lapangan blusukan untuk melakukan SIDAK tinjau langsung lokasi tambang yang sebelumnya beberapa bulan lalu sempat menelan 11 orang korban meninggal tertimbun longsoran tanah galian Tambang ilegal yang di kelola Warga.

Dipimpin Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M bersama Dandim 0404 Muara Enim, Letkol. Inf. Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr. (Han) Kapolres, AKBP. Danny HAB. Sianipar, S.H Ketua Pengadilan Negeri, Elvin Adrian, S.H., M.H dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Nino Adrian, S.E menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Penyandingan dan Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung. Senin petang (24/05)

Pj. Bupati merasa geram sekaligus prihatin dengan kondisi yang terus menerus terulang dengan maraknya aktivitas penambangan batubara ilegal. Dengan berjalan kaki menerobos kawasan tambang yang tersembunyi dibalik rerimbunan kebun warga.

Baca juga  Asisten II ( Perekobang )Tegaskan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Muara Enim Harus Berjalan Optimal

Dirinya mengingatkan warga atau siapapun yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang melanggar aturan hukum.

” Kegiatan ini juga merusak lingkungan karena dilakukan tanpa prosedur dan aturan yang jelas. Kita akan menindak tegas jika nantinya ada oknum aparaturnya yang terlibat dalam penambangan ilegal ini,” Terang pj Bupati

Pj. Bupati yang didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Riswandar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Pemkab. Muara Enim bersama TNI-Polri sudah sejak lama mengupayakan penertiban

” Mulai dari sosialisasi, penerbitan Surat Edaran, pembentukkan tim terpadu, gelar pasukan, razia, hingga penertiban dan penindakan. Namun belum berhasil, apalagi sejak terbitnya UU No. 23/2014 yang mengatur kewenangan pertambangan Minerba menjadi urusan pemerintahan provinsi dan kemudian terbit UU No. 3/2020 yang mengembalikan kewenangannya ke pemerintah pusat, maka permasalahan ini sudah berada diluar kewenangan daerah,” Jelasnya

Baca juga  Sukses Tingkatkan Literasi dan Perpustakaan Desa/Kelurahan, Pj. Bupati di Ganjar Perpusnas RI

Namun sebagai kepala daerah, Pj. Bupati menegaskan ” bahwa tanggung jawab melindungi warganya dari risiko kecelakaan maupun kerusakan lingkungan sehingga siap bekerja sama dengan pihak manapun untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut, ” Tegas HNU

Dalam kegiatan ini disita beberapa kendaraan dan alat berat serta turut pula diamankan para penambang oleh Polres Muara Enim. (elv/ IMK)

Sumber : Humpro ME

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.