oleh

Kejaksaan Harus Ungkap Peran Banwas Terkait Dugaan Korupsi PDPDE

Palembang, Infomediakota.com — Peran Badan pengawas atau Banwas dalam perusahaan Daerah sebelum berlakunya Undang – undang Perseroan terbatas (UU PT) sangatlah penting. Apapun kegiatan Perusahaan yang menyangkut legal standing, kebijakan perusahaan dan laporan serta saran kepada Kepala Daerah terkait kebijakan Direksi adalah tanggung jawab Banwas.

Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), meneliti dan memeriksa RKAP merupakan tugas pokok dan Pungsi (Tupoksi) Banwas mewakili Pemerintah Daerah selaku pemegang saham.

“Aneh kalau anggota Banwas berkata mereka tidak di ajak berembug terkait kinerja perusahaan karena Tupoksi Banwas tertuang dalam Perda dan SK penetapan Banwas dan Kehadiran Banwas dalam RUPS”, jelas Feri Kurniawan pegiat anti korupsi Sumsel.

“Tanggung jawab Banwas melekat dengan honor yang di terima Badan Pengawas dari BUMD dan secara ex ofisio Wakil Kepala Daerah menjadi Ketua Banwas”, papar Feri
selanjutnya. “Saat kontrak pembelian Gas Bagian Negara KKS Jambi Merang ada 3 Wagub Sumsel yang menjadi Banwas sejak 2010 sampai dengan 2019, namun tiada satupun yang memberi pendapat salah terkait pembelian Gas Bagian negara itu”, ucap Feri Kurniawan.

Baca juga  Ketua PWI Sumsel : Pemberitaan Ruas Jalan Di ME Diduga Kuat Langgar Kode Etik

“Banwas Perusahaan Daerah harus bertanggung jawab penuh menyangkut aspek hukum perdata dan pidana karena Banwas punya hak mengingatkan Direksi dan tidak menyetujui Kebijakan Direksi yang merugikan perusahaan “, terang Feri Kurniawan.

“Kepala Daerah telah mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Banwas dan bila kebijakan perusahaan salah maka Banwas bertanggung jawab kecuali ada Diskresi Gubernur terkait kebijakan BUMD”, kata Feri lebih lanjut.

“Kontrak pembelian Gas bagian negara Jambi Merang antara PDPDE dengan PHE Jambi Merang namun tidak tergambar transaksi dan pajak disana dan disinilah peran Banwas mengingatkan Direksi bahwa kontrak pembelian Gas Jambi Merang adalah kontrak PDPDE”, jelas Feri Kurniawan. “PT PDPDE Gas tidak bertransaksi dengan PHE Jambi Merang dan hanya kuasa mengelola kegiatan penjualan Gas bagian negara itu”, imbuh Feri Kurniawan dengan geramnya.

Baca juga  Proyek Rp.10.003.585.500 miliar Minim Pengawasan

“Yang paling krusial adalah pembelian saham sendiri oleh PDPDE dengan nilai US$ 63.750 dan penyerahan saham PT Multi Kreasi Rp. 2,1 milyard kepada PT DKLN 2018 siapa Banwas dan bertanda tangan di RUPS menyetujui Laporan keuangan PDPDE Sumsel maka mereka harus di jadikan tersangka pembelian saham milik sendiri”, pungkas Feri Kurniawan. (**)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.