Infomediakota Muara Enim — Dugaan praktik “hadiah upeti” dalam proyek pemerintah kembali mengguncang Kabupaten Muara Enim. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial Kholizol Tamhulis (KT) bersama anaknya, Raga Alan Sakti (RA).
Keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp1,6 miliar dari rekanan proyek daerah. Uang itu disebut-sebut digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih yang kini telah disita sebagai barang bukti.
Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, SH MH menegaskan penyidikan tak berhenti pada dua tersangka. Pihaknya kini mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat lain, termasuk peran Bupati Muara Enim.
“Perannya akan kami dalami. Semua pihak yang terkait pasti diperiksa,” tegas Kajati dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (18/2/2026).
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima informasi adanya permintaan uang kepada rekanan kontraktor terkait pencairan uang muka proyek. Tim kemudian melakukan pemantauan dan mengamankan KT dan RA di wilayah Muara Enim.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga menerima sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha rekanan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, yang dikelola Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2025.
Ironisnya, proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp7 miliar itu justru belum berjalan maksimal. Hingga kini progres fisik pekerjaan tercatat baru sekitar 37 persen.Namun dana miliaran rupiah sudah lebih dulu mengalir
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka menerima Rp1,6 miliar dari kontraktor dan sebagian telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah,” ungkap Kajati.
Temuan ini memunculkan spekulasi publik mengenai tujuan pembelian mobil tersebut. Isu yang berkembang menyebut kendaraan itu diduga sebagai bentuk “upeti”, meski penyidik masih menelusuri aliran dan peruntukan akhirnya.
Barang Bukti dan Saksi
Dalam penggeledahan di tiga lokasi berbeda, penyidik menyita:
1 unit Toyota Alphard warna putih
Dokumen administrasi proyek
Ponsel dan perangkat elektronik
Berkas transaksi keuangan
Sedikitnya 10 saksi telah diperiksa untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kejati menaruh perhatian khusus karena proyek tersebut merupakan program resmi rencana kerja pemerintah daerah (Renja), bukan pokok pikiran (pokir) DPRD. Artinya, secara administratif proyek berada di bawah kendali eksekutif.
Fakta itu membuat penyidik membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pejabat pemerintah daerah, termasuk Bupati Muara Enim, guna memastikan ada tidaknya peran atau intervensi dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek.
KT dan RA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi. Keduanya dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati memastikan penyidikan akan diperluas dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru, baik dari unsur pejabat daerah maupun pihak kontraktor.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang persoalan tata kelola anggaran daerah di Muara Enim, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas proyek pemerintah.










