INFOMEDIAKOTA PRABUMULIH – Kota Prabumulih masih menjadi salah satu kota yang strategis bagi bandar dan kurir narkoba dalam menjalankan bisnis haram peredaran sabu dan narkotika lainnya dengan putaran keuntungan yang sangat besar, hal ini tentu menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan siapa pun yang bisa saja terjerumus dalam lingkaran gelap pahitnya rasa sabu dan manis nya uang haram.
Bagaimana tidak ancaman bahaya narkoba ini bukan hanya dapat merusak mindset berpikir generasi muda yang awalnya ingin coba-coba, hingga bisa menjadikan. seorang jenius untuk menjadi pengedar atau bandar bahkan lebih hebat lagi mafia narkoba. Dan disini rantai putaran dan korban korban baru bakal silih berganti dan tak mungkin bisa di berantas hingga tuntas.
Dari dampak negatif narkotika jenis sabu ini sudah banyak masyarakat yang terjerumus menjadi korban, bukan hanya berefek buruk bagi kejiwaan psikologis dan fisik seseorang, akan tetapi harta benda yang akan terkuras habis tak bersisa masuk kedalam pirek kaca menjadi asap sabu yang terbang entah kemana.
Bahkan naasnya lagi pahitnya asap sabu bakal membuat pencandu meringkuk di dalam jeruji besi penjara jika terciduk Polisi. Berbagai upaya pemberantasan narkotika masih menjadi pekerjaan berat bagi jajaran Kepolisian.
Kali ini Narkoba jenis sabu yang akan di edarkan di kota nanas digagalkan satres narkoba Polres Prabumulih, satu Paket besar sabu dengan berat 32,13 gram, 1 timbangan digital, satu ball plastik klip bening, satu unit HP, berhasil di amankan dari tangan Dadang Prahyaman warga Dusun III Desa Tanah Abang kecamatan Tanah Abang Utara Kabupaten Pali,
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Prabumulih Kompol Eryadi Yuswanto SH MH, ketika menggelar konferensi pers bersama puluhan awak media di aula Mapolres Prabumulih, (Rabu pagi 26/06/2024).
Wakapolres mengungkapkan tersangka Dadang (28) berhasil di amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi pengiriman satu paket besar sabu dari Pali, selanjutnya melakukan pendalaman dengan penyelidikan di beberapa lokasi yang diduga akan dijadikan tempat transaksi kemudian Profiling terhadap pelaku.
“Setelah dilakukan beberapa rangkaian penyelidikan, pada hari minggu malam sekira pukul 19.00 WIB di pimpin Kasat Res narkoba bersama KBO Satres, beserta Kanit dan jajaran personil Satres Polres Prabumulih melaksanakan tindakan hukum di sasaran sebuah bedeng dijalan Iba kelurahan Gunung ibul, dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Wakapolres.
Lebih dalam Wakapolres menjelaskan untuk saat ini masih di lakukan pengembangan, terkait pengakuan tersangka dadang yang baru pertama kali mengedarkan atau menjadi kurir sabu, untuk harga membeli satu paket besar seberat 32.13 gram senilai Rp. 24 juta kemudian akan diedarkan di kota Prabumulih.
“Dari barang bukti yang berhasil disita polres berhasil menyelamatkan 160 jiwa manusia, dan untuk tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 10 milyar,” pungkas Wakapolres.
Dari pengakuan tersangka Dadang yang cukup lugas menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media, dirinya mengaku baru pertama kali tertangkap polisi setelah selama dua bulan menjadi pengedar sabu di kota Prabumulih asal barang dibeli dari RD bandar sabu di Desa Air Hitam kabupaten Pali.
Menurut pengakuannya dari hasil penjualan sabu dirinya mendapatkan keuntungan 1 juta rupiah digunakan untuk keperluan kebutuhan keluarga yang kini istrinya tengah hamil tua, “saya menyesal pak,” ujar Dadang dengan santai menjawab pertanyaan wartawan,










