INFOMEDIAKOTA.COM • PRABUMULIH — Pengadilan Negeri kota Prabumulih kembali menggelar agenda sidang kedua praperadilan kasus 365 tersangka Ce’i cahaya warga desa purun kabupaten Pali melawan termohon Polsek Prabumulih Timur. Rabu (5/1/22). Dari hasil keputusan praperdilan dinyatakan gugur oleh hakim ketua Fitri Agustina SH.
Diketahui beberapa hari yang lalu pada saat sidang pertama pada hari kamis tanggal (30/12/2021) sempat tertunda karena pihak termohon yakni Polsek Prabumulih timur berhalangan hadir dengan alasan tertulis yang telah disampaikan melalui Kuasa hukum Polda Sumsel kepada pihak PN.
Pada hari Rabu, tanggal 5 januari 2022 Pengadilan Negeri Prabumulih langsung menggelar dua sidang kasus 365 pencurian dengan kekerasan (Curas) tersangka Ce’i cahaya yaitu :
1.Pembacaan gugatan praperadilan, pembuktian, Kesimpulan, pembacaan putusan
2. perkara pokok:
Pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa

Humas Pengadilan Negeri Prabumulih menjelaskan bahwa sidang praperadilan hari ini sudah dilaksanakan. Kedua belah pihak yakni pemohon dan termohon hadir dalam sidang tersebut.
Dalam sidang tersebut sudah dilakukan sidang pembacaan permohonan, dan langsung atas permintaan pemohon sendiri untuk hasilnya kalau bisa dikeluarkan.
“Kita juga sudah koordinasi dengan Hakimnya Ibu Fitri Agustina, dan beliau menyanggupi asalkan pemohon sudah ada saksi atau bukti surat yang mau diajukan,” Terang Norman Mahaputra, SH.
Selanjutnya Norman mengatakan bahwa dari pihak pemohon ada saksi namun tidak ada bukti surat yang diajukan. Sedangkan dari termohon tidak mengajukan saksi juga bukti surat.
“Jadi sudah selesai dibacakan putusannya sesuai amar yang nanti bisa juga dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Prabumulih (SIPP) bahwa dari amarnya permohonan perkara praperadilan dari pemohon dinyatakan gugur,” ungkap Hakim Norman.
Menurutnya lagi pertimbangannya dari KUHAP pasal 82 ayat I huruf D. Karena berkas perkara tersangka atas nama Cei Cahaya sudah dilimpahkan dan telah pula diperiksa terdakwa beserta saksi.
“Dengan berjalannya sidang perkara pokok maka sidang praperadilan amarnya menyatakan gugur,” tambahnya lagi.
Norman menambahkan lagi, berkas perkara sidang perkara pokok dilimpahkan pada tanggal 30 Desember yang lalu.
Sementara Kuasa Hukum Termohon, AKP Darmanson dari bidang hukum Polda Sumsel mengatakan
“Sudah sama-sama kita dengar apa yang disampaikan oleh hakim bahwasanya praperadilan nomor 1 gugur dinyatakan berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf D, manakala ketika perkara pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan maka perkara tersebut dinyatakan gugur. Ini juga merujuk pasal 102 MK tahun 2015 ketika perkara pokok sudah mulai disidangkan dan perkara praperadilannya dinyatakan gugur,” terangnya.

Ditambahkannya lagi bahwa tidak ada upaya hukum terhadap praperadilan ini mendasari dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 2. Bahwa perkara praperadilan ini melihat dan menilai dari sisi formil bukan materil perkara.
“Nanti untuk materilnya silahkan dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya
Mulyadi KR sebagai Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan kasus tersangka 365 merasa kecewa dengan keputusan pengadilan yang menyatakan sidang praperadilan tersebut gugur.
“Jika prapradilan gugur kenapa harus ada jadwal sidang prapradilan dan sidang dibuka oleh hakim disertai dengan putusan, sedangkan kalau prapradilan gugur semestinya tidak ada jadwal sidang prapradilan karna sudah gugur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) hurup d. Dalam hal suatu perkara sudah mulai dipriksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur,” tegas Mulyadi

Mulyadi KR selaku Kuasa hukum pemohon terkejut saat mengetahui ternyata agenda sidang bukan hanya pra peradilan akan tetapi pihak PN juga telah mengelar sidang Pokok perkara tanpa memberitahukan kepada tersangka jika sidang pokok perkara akan dilaksanakan bersamaan dengan sidang pra peradilan
“Itu yang menjadi persoalan kenapa jaksa penuntut umum ( JPU ) tidak memberitahu setelah surat dakwaan dilimpahkan di pengadilan negeri kepada tersangka, sehingga tersangka terkesan dipaksakan sidang hari ini, semestinya begitu dilimpahkannya perkara beserta surat dakwaan ke pengadilan begitu pula harus diberitahu kepada tersangka dan penyidik sesuai aturan dalam kitab undang undang hukum acara pidana,”Ujarnya
“Menurut saya selaku kuas hukum dari pemohon, bahwa praperadilan itu sebenarnya tidak gugur. Namun, digugurkan,” ungkapnya.
Ditambahkannya pula Mulyadi yang juga sebagai aktivis ini. Alasannya dia mengatakan itu karena sidang praperadilan tidak dibacakan oleh Hakim.
“Perkara praperadilan tidak dibacakan oleh Hakim, di saat yang bersamaan sidang pokok perkara juga berlangsung hari ini. Jadi menurut saya pribadi selaku kuasa pemohon, praperadilan tidak gugur, tetapi memang diduga ada unsur sengaja digugurkan,” tegasnya lagi mengulangi pernyataannya.
Masih kata Mulyadi, seharusnya praperadilan itu dibacakan dulu.
“Mestinya praperadilan apabila dibacakan oleh Hakim yang memimpin praperadilan itu, maka praperadilan itu sah tidak gugur,” itu yang menjadi persoalannya kata Mulyadi lagi.
“Dengan keputusan dari Pengadilan Negeri Prabumulih ini saya tidak puas dan merasa kecewa dengan digugurkannya praperadilan yang saya mohonkan,” tegas Mulyadi.
“Terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian prabumulih timur. Akan saya laporkan ke Mabes Polri, sampai ke Polda melalui bidang Propam. Karena penganiayaan dengan kasus terpisah. Untuk kasus dugaan penganiyaan, keluarga berhak melaporkan ke Propam. Namun, proses hukum silahkan berjalan, kami tidak akan berhenti berupaya mencari keadilan.” Tandasnya
Saat ditanya apa langkah selanjutnya dalam upaya mencari keadilan pihak pemohon juga akan membawa lampiran putusan ini ke Pengadilan Tinggi (PT) atau ke Mahkamah Agung (MA).
“Putusan ini akan kami ajukan ke Pengadilan Tinggi atau ke Mahkamah Agung,” katanya
Kemudian Mulyadi juga menilai seakan sengaja ingin menggugurkan praperadilan.
“Jadi ini terkesan mau menggugurkan sidang praperadilan. Karena pelimpahan berkas pokok perkara pada 30 Desember, sedangkan seharusnya ada sidang pertama praperadilan pada tanggal tersebut, namun ditunda karena termohon tidak hadir. Setelah itu dijadwalkan ulang hari ini sehingga berbarengan dengan sidang pokok perkara,” beber kuasa hukum pemohon.
“Menurut saya pribadi sebagai kuasa pemohon, penegak hukum dan sampai tingkat pengadilan di kota prabumulih sangat buruk, dan saya anggap curang atau tanda kutip ‘kotor’,”pungkasnya (AR)










