oleh

Gelar Perkara Pencurian Dokumen BPN 2014. Kuasa Hukum Minta APH Tangkap Para Cukong Mafia Tanah

INFOMEDIAKOTA, PALEMBANG – Lantaran dokumen atau warkah eigendom verponding sebelumnya pernah hilang di kantor BPN kota Palembang yang diduga dicuri dan dijadikan dasar oleh terduga HB dalam putusan PTUN PK Nomor : 71/PK/TUN/2012 padahal, eigendom verponding tersebut merupakan dasar penerbitan sertifikat DHM hingga dilaporkan ke Polda Sumsel oleh KMS yang saat itu menjabat selaku Kasi Bidang BPN kota palembang yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/Sumsel pada Oktober 2014 lalu dengan terlapor HB, FH, HW dan IB.

Hingga sampai saat ini mencapai 8 tahun lamanya, laporan tersebut baru dapat dilaksanakan gelar perkara sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/393/X/2014/Polda Sumsel Atas Nama (AN) Pelapor Kaharudin dan Laporan Polisi Nomor : LPB/969/XII/2015/SPKT pada (29/12/2015) AN Pelapor Abdul Kadir Satar dengan Terlapor Hantje Bahtiar dan kawan-kawan, prihal tindak pidana menguasai lahan tanpa hak dan melakukan pengrusakan secara bersama-sama.

Gelar perkara dilaksanakan Subdit II dan Subdit III diruang gelar Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (18/10/2022). Gelar perkara dihadiri para ahli waris diantaranya Hairul, Eman, Zulkarnain dan Karim yang didampingi Staf Khusus Ketum Aliansi Indonesia, Ruslan dan Tim Kuasa Hukum Usman Firiansyah SH, Iwan Sentosa SH, Afri Amrullah SH dan Feriyanto. Nampak hadir Pelapor Kaharudin eks Kasi Bidang BPN kota Palembang.

Usai gelar perkara, Advokat Usman Firiansyah SH mengatakan, gelar kemarin intinya sesi tanya jawab terkait kedua laporan sebelumnya, Rabu (19/10/2022).

” Namun, apa pun itu, kita meminta kepada pihak Polda Sumsel untuk tetap melanjutkan proses terhadap kasus Pencurian dan Penggelapan Dokumen Negara oleh Hantje Bahtiar dan kawan-kawan”, ucapnya. Karena, walau eigendom verponding 1209 E sudah dikembalikan, tidak berarti kasus tersebut dihentikan atau mandeg. Apalagi yang dikembalikan oleh para pelaku diduga kuat dokumen palsu. Seperti Keterangan dan pengakuan saksi Zulkarnaen dan kawan-kawan, tuturnya sembari meminta kepada pihak Polda Sumsel untuk secara optimal mengungkap dan melanjutkan proses hukum tersebut.

Baca juga  Indikasi Merugikan Keuangan Negara, Aktivis Meminta Kejaksaan Periksa Proyek Pembangunan Kantor UPTD Dinas PU Sumsel di Muara Enim

Masih kata Usman Khususnya, laporan tersebut sudah lama sejak tahun 2014 yang tertuang dalam Laporan Polisi. Proses dengan tegas dan terang benderang demi menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya Polda Sumsel.

” Tangkap para pelaku dan orang yang terlibat lainnya khususnya para Mafia tanah berikut para cukong-cukongnya, tegas Usman.

Pihaknya juga meminta pihak Polda Sumsel, khususnya BPN Kota Palembang sebagai lembaga ahli teknis untuk memastikan posisi surat Eigendom tersebut atas nama Hantje Bahtiar yang diduga dijadikan dasar mencaplok lahan Klien kami. Sedangkan, surat Eigendom 1209 E tahun 1914 tersebut beralamat di Jalan Talang Betutu. Sangat jauh dari lokasi tanah Klien kami di samping RSCH di Jalan Jenderal Sudirman Palembang”, terangnya.

Lanjut dirinya meminta, pihak BPN kota Palembang untuk mengecek kembali surat Eigendom 1209 E yang diklaim oleh Pelapor Kaharudin yang melaporkan kasus tersebut mewakili lembaga BPN Kota Palembang. Karena, surat Eigendom tersebut diduga kuat dijadikan bukti Novum oleh Hantje Bahtiar dalam proses pengajuan PK tahun 2015 yang diputuskan tahun 2016 silam,” ungkap Usman.

Langkah hukum Usman Firiansyah SH dan tim kedepan akan menyampaikan surat resmi ke Kapolda Sumsel, Kapolri, Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Menkopulhukam, KomnasHam, Ketua DPR RI, Ketua dan Anggota Komis III  DPR RI serta pihak terkait lainnya.

Baca juga  PWI Prabumulih Bakal Lapor Polisi, Buntut Hasbi Sebut Oknum Wartawan Peras Pejabat

Disinggung, adanya dugaan putusan PK tidak terdaftar? “Kita sedang lacak”, singkat Usman.

Usman berharap, semoga tanah para ahli waris yang sah baik secara surat maupun fakta yang dilapangan. Diketahui, para ahli waris sebelumnya telah tinggal dan menetap dilahan tersebut lebih dari 60 tahun lamanya. Perkuburan, rumah dan tanaman disekitar merupakan bukti-bukti kepemilikan dan penguasaan terhadap objek tanah yang sudah sangat lama.

Disamping bukti surat-surat dan pengakuan dari pihak Pemerintah Kota Palembang. Batas-batas sepadan seperti pihak Yayasan RSCH dan lembaga perusahaan lainnya. Mereka para Ahli Waris angkat kaki dari lokasi tersebut karena diusir dan sangat terpaksa. Malah sempat ditahan di Polda Sumsel tanpa dasar yang jelas, ungkapnya lagi.

Usman mengharapkan, semoga para penyerobot dan mafia-mafia tanah mampu diberangus dengan cepat dan tegas. Sehingga keadilan di Negara Republik Indonesia ini benar-benar mampu dihadirkan oleh Negara melalui para Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang baik kepolisian, BPN dan instansi terkait lainya yang berkompeten, tutupnya.

Sementara, pihak Ditreskrimum Polda Sumsel hingga berita ini dionlinekan, baik Kasubdit II Harda Polda Sumsel, Kompol Haris Dinzah, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK MH, bahkan, Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Nasir SIK MH belum berhasil dikonfirmasi via WhatApp (WA) nya Kamis (20/10/2022). (Rill/yn)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *