Muslim Kepala Desa Aur Duri Rambang Niru Terima Penghargaan Non Litigation Peacemaker dari Menteri Hukum dan HAM

INFOMEDIAKOTA PALEMBANG, – Kepala Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Muslim, menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan bergengsi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Dr Supratman SH MH, di hadiri oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru, dan Kepala daerah lainnya dalam ajang Paralegal Justice Award 2024, yang berlangsung di Griya Agung, rumah dinas Gubernur Sumatera Selatan. 28 Juli 2025.

Dalam acara tersebut sebanyak 72 Kepala Desa dan Lurah di Sumsel yang mendapat
penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Bacaan Lainnya

Muslim yang juga dianugerahi gelar Non Litigation Peacemaker (NLP), menyampaikan sebuah gelar ini merupakan kehormatan bagi kepala desa atau lurah yang telah mengikuti dan lulus program Paralegal Academy, serta aktif menjalankan peran sebagai juru damai dalam penyelesaian sengketa secara non-litigasi atau di luar pengadilan.

Kepada media ini Muslim menegaskan bahwa seorang kepala desa tidak hanya menjadi pemimpin administratif, tetapi juga pelindung hukum bagi seluruh warganya, tanpa membedakan kemampuan ekonomi.

Baca juga  PLN Mobile Color Run 2025 Palembang dibuka, Social Activation Langkah Sinergi Sehat dan Peduli Lingkungan

“Kepala desa harus hadir membantu masyarakat dalam perlindungan hukum, baik masyarakat mampu maupun yang tidak mampu. Kepala desa wajib memberi rasa aman kepada masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa peran kepala desa sebagai juru damai kini diakui secara formal melalui kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Hal ini mencakup mediasi berbagai konflik yang sering terjadi di desa, termasuk sengketa antara masyarakat dan perusahaan yang berkaitan dengan lahan atau kebun.

Salah satu pernyataan paling tegas dari Muslim yang mendapat perhatian adalah sikapnya terhadap penggusuran lahan masyarakat oleh perusahaan. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada tindakan penggusuran sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

“TIDAK ADA GUSUR-GUSURAN KEBUN MASYARAKAT OLEH PERUSAHAAN SEBELUM ADA PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP. Masyarakat di Desa Aur Duri sudah lama menetap dan berladang di wilayah ini, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka. Perusahaan datang belakangan, dan harus menghormati hak masyarakat,” ungkap Muslim dengan nada tegas.

Baca juga  PLN UID S2JB Kirim Tim Teknik untuk Percepatan Pemulihan Listrik Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Muslim menegaskan bahwa dirinya akan selalu berada di garda terdepan dalam membela hak-hak masyarakat Desa Aur Duri.

“Saya selaku kepala desa akan ada di garda terdepan untuk masyarakat desa saya, menegakkan keadilan di desa,” pungkas Kades Aur Duri sekaligus ketua APDESI kabupaten Muara Enim

Untuk diketahui selain Muslim Kepala Desa Aur Duri, Henkri Triansyah, A.Md Kepala Desa Lubuk Raman dan H Riswandi Kepala Desa Tebat Agung dari Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim juga menerima di Anugrahi gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) oleh Kementerian Hukum dan HAM. (Aris/IMK)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait