PST Desak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Usut Kontraktor Pemberi Suap Proyek Lemutu, Nilai Pekerjaan Tembus Rp 20 Miliar

INFOMEDIAKOTA PALEMBANG — Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan gratifikasi proyek irigasi Ataran Air Lemutu senilai Rp7 miliar Anggota DPRD Partai Golkar dan Anaknya dinilai belum menyentuh jantung persoalan. Penindakan disebut baru berhenti pada penerima, sementara pihak pemberi suap diduga belum tersentuh hukum.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendesak penyidik Kejati Sumsel agar tidak setengah jalan. Mereka meminta kontraktor pelaksana proyek, PT Danadipa Cipta Konstruksi, segera diperiksa dan diproses sebagai pihak yang diduga aktif memberi suap demi mengamankan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Bacaan Lainnya

Ketua PST, Dian HS, menilai pola gratifikasi di proyek Lemutu bukan kasus tunggal. Ia menduga ada skema sistematis yang melibatkan lebih dari satu proyek.

“Kalau benar ada aliran dana Rp1,6 miliar yang berubah menjadi aset pribadi, maka pemberi dan penerima harus sama-sama diproses. Jangan tebang pilih. Kontraktor juga harus diperiksa dan ditetapkan tersangka jika terbukti menyuap,” tegas Dian, Rabu (19/2/2026).

Baca juga  Gubernur Herman Deru Ingatkan Para Bupati/Wako Manfaatkan Dana Bangubsus Tepat Sasaran

PST membeberkan, perusahaan tersebut tak hanya mengerjakan proyek irigasi Lemutu. Dalam catatan mereka, PT Danadipa juga menangani sejumlah pekerjaan lain di Dinas PUPR Muara Enim, antara lain:
Landscape rumah dinas bupati Rp1,49 miliar
Pengembangan jaringan irigasi Ataran Desa Jiwa Baru Rp3,95 miliar

Peningkatan Jalan Desa Suban Jeriji Rp2,96 miliar,

Rekonstruksi siring dalam Kota Muara Enim Rp4,97 miliar

Jika digabung dengan proyek Lemutu, total nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp20,55 miliar.
“Dengan angka sebesar itu, sulit dipercaya praktik di Lemutu berdiri sendiri. Kami menduga ada pola yang sama di proyek lain,” ujarnya.

Tak hanya itu, PST juga menyinggung dugaan keterlibatan grup perusahaan yang sama dalam pembangunan belasan titik gapura di Muara Enim. Proyek-proyek tersebut disebut memiliki keterkaitan relasi bisnis dan politik, yang menurut mereka perlu ditelusuri penyidik.

Bagi PST, pola yang patut didalami adalah kemungkinan “pengondisian proyek”, pengamanan anggaran, hingga pembagian komisi sebelum dan sesudah pencairan dana.

Baca juga  PLN UID S2JB Ajak Masyarakat Amankan Token Listrik, Dukung Kenyamanan Ibadah Ramadhan

Menurut Dian, penegakan hukum akan pincang jika hanya menyasar penerima suap. Dalam logika hukum, pemberi dan penerima merupakan dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan.

“Kalau kontraktor tidak disentuh, ini pesan buruk. Seolah-olah swasta bisa aman selama punya uang,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Sumsel menyatakan penyidikan masih berkembang dan membuka peluang pemeriksaan pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah. Namun PST menilai pernyataan itu harus dibuktikan lewat tindakan konkret, bukan sekadar retorika.

Bagi publik Muara Enim, kasus ini bukan hanya soal angka miliaran rupiah. Ini soal kualitas pembangunan yang dipertaruhkan. Jika proyek lahir dari suap, hasilnya kerap asal jadi—jalan cepat rusak, irigasi tak berfungsi, dan anggaran terbuang percuma.

“Rakyat yang akhirnya menanggung kerugian. Uangnya hilang, hasilnya pun jelek,” tegas Dian.
PST memastikan akan terus mengawal proses hukum dan mendesak transparansi penuh.

Mereka berharap kasus irigasi Lemutu menjadi pintu masuk membongkar dugaan gratifikasi yang lebih luas di Muara Enim.

“Penegakan hukum harus berani menyentuh siapa pun, termasuk kontraktor. Kalau tidak, OTT hanya jadi tontonan sesaat,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait