Operasi Pekat Musi I 2026, Polsek Rambang Dangku Ungkap Pencurian Bibit Sawit, Satu Tersangka Diamankan

INFOMEDIAKOTA MUARA ENIM – Pelaksanaan Operasi Pekat Musi I Tahun 2026 membuahkan hasil. Tim Reskrim Kepolisian Sektor Rambang Dangku berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bibit kelapa sawit yang merugikan warga hingga jutaan rupiah.

Pengungkapan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 477 ayat (1) huruf g tentang pencurian dengan pemberatan.

Bacaan Lainnya

Operasi dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kapolda Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terkait jadwal Operasi Mandiri Kewilayahan dan Terpusat 2026, serta laporan polisi Nomor LP/B/08/II/2026.

Baca juga  Bawa Sabu ke Prabumulih, Warga Pantadewa PALI Diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih

Korban, Supriyanto (35), warga Dusun IV Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, melaporkan hilangnya puluhan bibit sawit di pekarangan belakang rumahnya.

Peristiwa itu diketahui pada Rabu (28/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Sepulang bekerja, korban mengecek sekitar 500 bibit sawit miliknya. Namun kondisi di lokasi berantakan. Polibek robek dan puluhan bibit hilang.

Setelah dihitung, sebanyak 70 bibit sawit raib dengan estimasi kerugian mencapai Rp4,55 juta.

“Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek,” ujar Kapolsek melalaui Kanitres Yauti kepada Awak Media.

Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Rambang Dangku IPTU Edward Habibi memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Yauti Lubis bersama Tim Tarantula melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Selasa (17/2) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi melacak keberadaan tersangka berinisial Yenzy Heryanto (24), warga desa setempat. Tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan.

Baca juga  Massa Desak Kejati Usut Dana Pencegahan Karhutla, Panggil Kepala Dinas LHP Sumsel

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua kantong polibek hitam berisi tanah dan dua batang bibit sawit tanpa polibek yang diduga sisa hasil curian.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara.

Kasus ini menjadi bagian dari fokus Operasi Pekat Musi I yang menargetkan penyakit masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan yang meresahkan warga.

Aparat menegaskan komitmen menindak tegas pelaku kejahatan kebun, sekaligus memberi pesan bahwa pencurian sawit—baik buah maupun bibit—bukan lagi perkara sepele, melainkan tindak pidana serius yang dapat berujung pidana penjara.

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait