oleh

Perkara Perdata Gugatan Wanprestasi DinyatakanTidak Diterima Hakim PN Prabumulih. Usman Firiansyah SH : Putusan Hakim Sudah Tepat

INFOMEDIAKOTA• PRABUMULIH — Kasus perdata gugatan atas sebidang tanah objek perkara wanprestasi seluas 4 Hektar berlokasi di dekat BOR 5A 46 sebelah timur Desa Tanjung Dalam kecamatan RKT sekarang menjadi Desa Tanjung Menang Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, dan telah berjalan selama 6 bulan yang lalu dipersidangan akhirnya kemarin tanggal (13/04/2022) telah diputuskan Pengadilan Negeri kota Prabumulih.

Dari hasil putusan pihak Pengadilan Negeri Prabumulih dengan nomor putusan 13/Pdt.G/2021/PN Pbm menyatakan secara sah bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

Melalui kuasa hukumnya Usman Firiansyah SH menerangkan bahwa awal kasus perkara wanprestasi oleh Lima orang penggugat yakni Roslina, Nuraini, Rostati Marleni, Ely Arni dan Nelwati, menggugat Hernanto bin Salim. Dengan nilai sengketa sebesar Rp. 730.000.000 atas sebidang tanah objek perkara wanprestasi seluas lebih kurang 4 Hektar berlokasi di Desa Tanjung Menang Kecamatan Prabumulih Selatan. Atas bagi hasil penggarapan tanah tersebut.

Baca juga  Dugaan PHK Sepihak PT LCL Mencuat. Bipartit Deadlock Kuasa Hukum Lanjutkan Upaya Tripartit

“Pada tahun 1995 tanah tersebut telah dikelola oleh Hernanto dan tejadilah perjanjian kerjasama secara tertulis untuk penggarapan tanah milik Mansur se-luas lebih kurang 4 Hektar bagi hasil atas kebun karet, ditanda tangani oleh Harnadi selaku anak Mansur dan Yusna istri Mansur, mulai ditanam tahun 1996, berjalan waktu pada tahun 1997 terkendala oleh banyak faktor antara lain kemarau panjang dan hewan ternak mengakibatkan bibit pohon karet banyak yang mati, dan belum menghasilkan,” Terangnya kepeda awak media ini. Kamis 14/04/2022.

Lanjut Usman menerangkan disisi lain isi perjanjian tidak lagi berlaku apabila Pemilik tanah nantinya menjual tanah tersebut, pada saat tahun 2004 Hernadi selaku pemilik tanah menjual tanah kepada Hernanto dengan bukti surat SPMHT dengan panjang 140 meter dan lebar 70 meter Seluas lebih kurang 9.800 m2/Ha, berlokasi di di Desa Tanjung Menang Kecamatan Prabumulih Selatan

Baca juga  PWI Prabumulih Bakal Lapor Polisi, Buntut Hasbi Sebut Oknum Wartawan Peras Pejabat

Menurut Usman hasil putusan Hakim PN sudah sangat tepat. karena sesuai perjanjian tertulis sebelumnya, bahwa hasil utama adalah getah pohon karet yang belum menghasilkan, sementara pihak penggugat menuntut hal tersebut, menurut dirinya beda bahasa hukumnya apabila Klienya pada saat itu membuat perjanjian Sewa-menyewa,

“Alhamdulillah kami bersyukur atas putusan Hakim PN yang menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak diterima, dan menurut saya keputusan hakim sudah tepat,” Ujar Usman Firiansyah SH.

Senada yang di sampaikan Hernanto selaku tergugat rasa syukurnya atas putusan hakim tersebut,

“Setelah menjalani perkara yang cukup melelahkan semenjak 6 bulan lalu, Alhamdulillah kami sangat puas dengan putusan hakim tersebut, tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada kuasa hukum saya bapak Usman atas upaya dan kesabarannya mendampingi perkara ini,” Ucap Hernanto

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.