INFOMEDIAKOTA, PRABUMULIH — Pro dan Kontra Pasar malam yang di gelar di kelurahan taman prabujaya semakin menuai banyak Kecaman warga baik pengunjung maupun Warga sekitar yang melewati jalan Jend A Yani dan Warga Net.
Kemacetan total di ruas jalan perlintasan kereta Api dari dua arah berlawan tidak dapat dihindari, sehingga membuat aktivitas warga sekitar yang melalui jalan Taman Kota Prabujaya jadi terganggu. Belum lagi parkir liar musiman yang menjamur di sepanjang jalan bahkan halaman kantor lurah dan kantor camat pun menjadi lahan parkir dadakan yang di peruntukan oleh pengelola pasar malam. Minggu 2/7/2023.
Dengan banyaknya keluhan masyarakat, beberapa organisasi dan Lembaga dikabarkan akan melakukan mediasi dengan pihak pemerintah setempat, baik Lurah Prabujaya maupun Camat Prabumulih Timur dinas terkait, pengelola pasar malam pada senin besok.
Ada beberapa poin yang kami catat terkait keluhan warga ini, yakni tentang penutupan jalan Dian yang membuat warga sekitar terpaksa berbelok jauh jika ingin pergi ke pasar.
Kedua tentang penyalahgunaan fungsi jalan yang sudah diatur dalam UU LLAJ
Penutupan Jalan Menurut UU Lalu Lintas
Pada dasarnya, penutupan jalan yang dikenal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) adalah penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
Yang dimaksud dengan “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya” antara lain:
• kegiatan keagamaan;
• kegiatan kenegaraan;
• kegiatan olahraga; dan/atau
• kegiatan budaya.
Dari sini kita bisa lihat bahwa kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan” yang diatur menurut UU LLAJ.
Selanjutnya sewa stand yang dianggap mahal bagi pedagang kecil UMKM sekitar yang ingin ikut mencari rejeki dengan adanya pasar malam ini.
Belum lagi soal keamanan pengunjung. Ada beberapa warganet yang mengeluh karena menjadi korban copet yang beraksi di pasar malam beberapa hari yang lalu.
Berikut kami kutip Screenshot postingan warganet di laman FB:
Dari informasi dan penelusuran yang berhasil di himpun awak media melalui Kasat Lantas Polres Prabumulih terkait pengunaan dan penutupan jalan untuk berdagang oleh pengelola pasar malam seperti apa izin yang di keluarkan oleh pihak polres
AKP Muthemainah SH menerangkan Untuk izin tempat oleh Pemkot dan surat izin keramaian di keluarkan oleh Sat intelkam polres Prabumulih.
“Tidak ada penutupan jalan.
Dan polres hanya menerbitkan izin keramaian berdasarkan surat izin dari pemkot, ” terang Muthe.
Sementara Martody Kepala Dinas Perhubungan Kadishub kepada media ini menjelaskan, bahwa pihak nya telah berkoordinasi dengan Polres kelurahan, kecamatan dan terkait kegiatan penutupan jalan Dian merupakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan untuk tidak mengganggu lalulintas.
“Kitakan prinsipnya seperti ini, karena ini bukan di tentukan oleh satu institusi dengan beberapa pihak, kita koordinasi dari polres kecamatan kelurahan, jadi kami memberi rekomendasi jelas tidak mengganggu lalu lintas, jadi sudah aku sampaikan kepada camat dan lurah kalau ado pihak pihak yang merasa apo, di temukan dan cari solusi tebaik, kalau mau dijadikan polemik dan perdebatan dak kan habis habis, karena pihak polres yang memberikan izin keramaian, dan ini kan sudah jadi kebiasaan setiap tahun sudah seperti ini masyarakat butuh hiburan dan masih ada jalan alternatif tidak kita tutup semuanya,” tukas Martody.
Menggelar hiburan bagi masyarakat kota ini tentu sangat didukung, selain bisa mendapatkan PAD bagi pemerintah kota juga dapat memberikan rejeki bagi para pedagang kecil yang ada di kota ini. Namun, tentunya jangan sampai membuat sebagian warga jadi merasa terganggu dengan aktivitas kegiatan ini. (Ar)










