Setelah mantan Gubernur Bengkulu giliran Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Ditangkap Kajati Sumsel

INFOMEDIAKOTA UBUKLINGGAU – Setelah sukses mengenakan rompi oren tahanan KPK untuk mantan Gubernur Bengkulu Kali ini giliran Bupati 2 periode Musi Rawas, Ridwan Mukti resmi di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam dugaan kasus korupsi perizinan perkebunan sawit senilai Rp 61,3 milliar.

Selain Ridwan Mukti, pada rilis yang digelar Selasa 4 Maret 2025 tim penyidik juga turut menetapkan 4 orang tersangka lainnya.

Bacaan Lainnya

Diterangkan Asisten Pidana Khusus Umaryadi SH MH, ke empat tersangka lainnya itu terdiri dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan BPMPTP Musi Rawas 2008-2013 berinisial SAI.

Baca juga  Jelang Ramadhan 1442 H, PTBA Makmurkan 74 Masjid Dan 62 Musholla

Lalu, lanjut Umaryadi Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 berinisial AM, ES selaku Direktur PT DAM tahun 2010 dan BA Kades Mulyoharjo tahun 2010-2016.

“Dalam perkara kelima tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, namun untuk nama yang terakhir belum dilakukan penahanan karena tidak hadir panggilan secara patut oleh tim penyidik,” ungkap Umaryadi.

Didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum hingga Ketua Tim Penyidikan perkara Adi Mulyawan SH MH, Umaryadi mengatakan turut menyita beberapa barang bukti.

Barang bukti itu, kata Umaryadi berupa menyita lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dan beberapa dokumen terkait.

“Dan uang senilai Rp 61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp61.350.717.500 turut disita dari PT DAM yang secara proaktif menyarahkan secara sukarela ke penyidik,” ujarnya.(Rls/Zul)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *